batampos – Bea Cukai Batam mengaku sudah mengantongi nama pemilik serta transporter barang ilegal minuman alkohol (mikol) selundupan yang berjumlah 8.784 botol. Pemilik dan transporter tersebut diduga seorang pengusaha ternama di Batam.
“Kita sudah mengantongi nama-nama pemilik dan transporternya. Nama ini berdasarkan penyelidikan dan informasi-informasi yang berkembang,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah.
Baca Juga: PLN Batam Siap Penuhi Kebutuhan Listrik KEK Nongsa Digital Park
Rizki menjelaskan untuk memastikan keterlibatan nama pengusaha tersebut, pihaknya akan memeriksa manifest kapal saat berada di Singapura. Diketahui, kapal mengangkut mikol selundupan dari Jurong, Singapura.
“Kapal itu dari Jurong. Maka kita berkoordinasi SPCG (Singapore Police Coast Guard) untuk memeriksa dokumennya,” katanya.
Selain itu, penyidik BC juga berkoordinasi dengan aparat lainnya untuk menelusuri transaksi keuangan terduga pemilik mikol tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan aparat lain dan melakukan penelitian terkait transaksi-transaksi keuangannya,” ungkap Rizki.
Baca Juga: Banyak Event Jelang Akhir Tahun di Batam
Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal di perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis (20/10) malam.
Kapal ini mengangkut 8.784 botol mikol dari Singapura. Atau dengan nilai barang Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI