Kamis, 22 Januari 2026

Ribuan Satwa Ilegal Dimusnahkan, Karantina Tindak Tegas Perdagangan Tak Berizin

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pemusnahan satwa ilegal oleh Karantina Kepri. f.Karantina untuk Batam Pos

batampos– Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan jutaan satwa dan hasil laut ilegal di Kota Batam. Pemusnahan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terhadap aturan karantina karena seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen dan izin resmi, pada Sabtu (11/10).

Komoditas yang dimusnahkan terdiri atas 13,80 ribu ekor kuda laut kering, 2,77 juta ekor tonggeret kering, 7,55 ribu ekor kelabang kering, serta 2,20 ton kulit ikan pari kikir. Seluruhnya dinyatakan sebagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Kasubbag Umum Karantina Kepri, M Sahrul menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barang-barang tersebut disita karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa melalui tindakan karantina.

“Seluruh media pembawa itu dilalulintaskan tanpa izin dan tidak melapor ke petugas karantina. Ini pelanggaran serius terhadap peraturan perkarantinaan,” katanya.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator untuk memastikan tidak ada potensi penyebaran penyakit. Sebagian besar barang bukti dalam kondisi rusak, berbau, dan berjamur. Tindakan ini berlangsung selama dua hari, 10-11 Oktober, dengan pengawasan ketat petugas Barantin.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri, Jemi Diporianto, menambahkan, seluruh media pembawa tersebut merupakan hasil penindakan bersama antara Karantina Kepri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

BACA JUGA: Operasi Pasar Murah Pemko Batam Digelar Tiga Hari, Cek Jadwal dan Lokasinya

“Kulit pari dan kuda laut termasuk kategori Appendix CITES II, satwa yang belum terancam punah, namun bisa punah bila perdagangan tidak dikontrol,” katanya.

Sepanjang Januari hingga September 2025, Karantina Kepri telah melakukan 27 kali penahanan, 29 kali penolakan, dan 8 kali pemusnahan terhadap berbagai komoditas yang melanggar aturan karantina. Langkah ini disebutnya sebagai bentuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati nasional dari ancaman perdagangan ilegal.

Karantina Kepri akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah Kepulauan Riau, terutama di jalur laut yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Lembaga ini juga berkomitmen meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan hayati atau biodefense Indonesia. (*)

Reporter: Arjuna

 

Update