Senin, 26 Januari 2026

Ribuan Warga Batam Urus Surat Pindah, Mayoritas Keluar karena Selesai Kontrak Kerja dan Urusan Keluarga

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga Batam saat mengurus administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat sebanyak 36.291 jiwa keluar dari Batam sepanjang tahun hingga awal Juli 2025. Jumlah tersebut tercatat melalui 17.134 Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan rincian 18.029 laki-laki dan 18.262 perempuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan perpindahan keluar dari Batam didominasi oleh keluarga. Sementara untuk penduduk yang datang ke Batam, kebanyakan adalah individu lajang. Ia menyebutkan, perpindahan keluar ini dipicu oleh beragam faktor seperti habis masa kerja, penempatan tugas, mengikuti keluarga, hingga melanjutkan pendidikan.

“Rata-rata yang pindah keluar Batam ini banyak yang keluarga. Berbeda dengan pindah datang yang masih lajang,” ujar Yusfa di Sekupang, Senin (15/7).

Ia menjelaskan, penduduk Batam yang pindah keluar umumnya menuju wilayah-wilayah di luar Pulau Sumatera, serta beberapa daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

Tiga kecamatan tercatat menyumbang jumlah tertinggi dalam permohonan surat pindah, yakni Batam Kota sebanyak 5.930 orang, disusul Sagulung 5.540 orang, dan Sekupang 5.377 orang.

Disdukcapil memastikan setiap pengurusan surat pindah dilakukan melalui proses verifikasi berlapis demi menjaga keakuratan data serta mencegah penyalahgunaan dokumen.

“Semua berkas harus diverifikasi, mulai dari catatan administrasi hingga pencocokan data. Kami tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan pindah,” tegas Yusfa.

Untuk proses pengurusan, Yusfa menjelaskan dokumen yang dibutuhkan tergantung pada jenis perpindahan. Untuk perpindahan perseorangan, pemohon wajib mengisi formulir pindah dan melampirkan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK) asli yang telah ditandatangani. Sementara untuk perpindahan keluarga, seluruh anggota keluarga wajib disertakan dalam lampiran dokumen.

Setelah SKPWNI terbit, KTP Batam pemohon akan dicabut di daerah tujuan, dan digantikan dengan KTP baru yang sesuai dengan alamat tujuan.

Salah satu warga Batam, Ridwan, mengaku mengurus surat pindah karena telah selesai masa kontrak kerjanya. Ia berencana kembali ke kampung halaman untuk membuka usaha.

“Habis kontrak kerja. Saya mau pulang kampung dan kembangkan usaha di sana. Makanya sekarang saya urus surat pindah, biar nanti di kampung sudah bisa pakai KTP kampung,” ucapnya.

Disdukcapil mengimbau masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan agar mempersiapkan dokumen secara lengkap untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan dokumen. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update