batampos – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Tokoh Masyarakat Sulawesi Utara di Batam, Vicky Valentino mengatakan hukuman yang diterima Eliezer sudah pantas. Ia menilai, pelaku berhak mendapatkan keringanan hukuman.
Baca Juga:Â Terdakwa Korupsi SIM RSBP Batam Menerima Dakwaan Jaksa
“Hukuman ini pantas. Banyak yang berharap Eliezer bebas murni, tapi itu tidak bisa juga. Karena dia ikut serta,” ujar Vicky.
Menurut Vicky, Eliezer mendapatkan keringanan hukuman karena kejujurannya. Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
“Saya melihat bahwa Eliezer kunci utama terbukanya kasus pembunuhan ini. Dari adanya manipulasi data, dan skenario di TKP,” katanya.
Baca Juga:Â Lucky Hakim Mengaku Tak Ambil Anggaran Makan Rp 100 Juta per Bulan
Dari fakta dan jalannya persidangan, pelaku membantah adanya skenario tembak menembak. Eliezer mengaku terpaksa menembak korban karena perintah atasannya, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
“Case utama, dia melakukan pembunuhan karena perintah atasan. Artinya dia dibawah tekanan,” katanya.
Vicky menilai dengan ringannya vonis yang diberikan ke Eliezer serta hukuman mati ke Ferdy Sambo membuktikan hukum di Indonesia sudah berjalan baik.
“Berarti tidak yang istimewa dimata hukum. Jadi harapannya terhadap semua institusi penegakan hukum, dan masyarakat apabila mendapatkan sebuah jabatan harus bertanggung jawab. Jangan menunjukkan kekuatan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI