batampos- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kepri Dr. Richard H. Pasaribu, B.Sc., M.Sc., mengecam keras tindakan pengrusakan sebuah gereja di Kabil, Kota Batam, Rabu (9/8).
Dr. Richard H. Pasaribu menyatakan bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi hak setiap warga negara Indonesia untuk bebas menjalankan ibadahnya masing-masing sesuai dengan cita-cita Bapak Bangsa yang disepakati dalam Konstitusi Negara.
“Kita semua adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 di UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar Konstitusi Negara kita. Tindakan pengrusakan gereja di Kabil, Kota Batam, adalah tindakan yang melanggar Konstitusi maupun hukum dan harus ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum,” sebut Richard H. Pasaribu dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi batampos.co.id.
Lebih lanjut, Dr. Richard H. Pasaribu menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah perintah Tuhan bagi setiap insan dan merupakan hak fundamental yang harus dihormati oleh semua elemen bangsa di seluruh tanah air sebagai hak azasi manusia warga Indonesia yang paling mendasar.
“Kita tidak boleh memberikan ruang apapun terhadap tindakan intoleransi kepada warga yang hendak menjalankan ibadahnya. Semua daerah, termasuk yang memiliki mayoritas agama tertentu, seperti di Batam atau di Balige, maupun di Bali atau di Baliem, harus taat dalam mewujudkan kerukunan dengan menghormati hak setiap anak bangsa untuk beribadah sesuai keyakinannya,” bebernya.
BACA JUGA: Dugaan Pengrusakan Tempat Ibadah di Nongsa, Polisi Upayakan Mediasi
Mengenai perlindungan terhadap hak beribadah, Dr. Richard H. Pasaribu menekankan bahwa aparat polisi selain melayani dan mengayomi, juga memiliki tugas utama untuk melindungi setiap warga negara Indonesia agar dapat menjalankan ibadahnya tanpa rasa khawatir atau takut.
“Penting bagi aparat polisi untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang merusak tempat ibadah atau menghalangi bahkan melarang orang untuk beribadah,” sebutnya.
Dr. Richard H. Pasaribu menjelaskan bahwa izin untuk beribadah seyogyanya hanya memerlukan ijin dari pemilik tempat ibadah apakah tempat ibadah itu berupa gedung kantor, rumah, toko, ruko, hotel, mall, atau tempat lainnya, bukannya harus minta ijin dari masyarakat umum.
Selain itu, Dr. Richard H. Pasaribu juga menyoroti bahwa izin untuk membangun rumah ibadah adalah tugas dan wewenang pemerintah, bukan malah diambil alih oleh masyarakat. Hal ini berlaku untuk perizinan semua jenis rumah ibadah, apakah untuk masjid, gereja, vihara, pura, dan lainnya.
Dalam menyimpulkan pernyataannya, Dr. Richard H. Pasaribu mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan mendukung hak setiap warga negara sebangsa dan setanah air untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Makin sering masyarakat kita menjalankan ibadahnya, maka akan makin baik dan mulia akhlaknya, karena akan menuntun masyarakat untuk menjadi orang yang jujur, ramah, sopan, toleran serta menjadi pengasih dan penyayang, yang semua ini akan memberikan berkah dan kebaikan bagi keseluruhan masyarakat,” imbuh Dr. Richard H. Pasaribu. (*)