
batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara kepabeanan dengan terdakwa Bayu Putra yang didakwa mengangkut jutaan batang rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil truk (lori). Sidang yang berlangsung pada Kamis (31/7) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne, didampingi hakim anggota Wattimena dan Ferry Irawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dalam dakwaannya mengungkap bahwa Bayu Putra diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal lintas pulau. Ia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Nongsa, Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 13.45 WIB.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan mencurigakan berupa kardus berisi air mineral, yang ternyata menutupi jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai kendaraan yang dicurigai sering membawa barang ilegal. Saat dihentikan, kami curiga karena muatan truk ditutupi air mineral, setelah dibongkar ternyata berisi ratusan kardus rokok berbagai merek tanpa cukai,” ungkap saksi dari Bea Cukai, Abraham dalam persidangan.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 3.181.900 batang rokok dari berbagai merek. Berdasarkan perhitungan, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 8,9 miliar akibat tidak tertagihnya pungutan cukai.
JPU menyebut, aksi pengangkutan tersebut bermula saat terdakwa mendapat perintah dari seseorang. Dalam operasionalnya, Bayu Putra berkomunikasi dengan beberapa pihak, termasuk nama-nama yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 20 April 2025, Bayu mengambil muatan di sekitar DC Mall, Batu Ampar. Saat kendaraan kembali padanya, ia mengaku sempat melihat isi bagian belakang yang penuh dengan dus rokok tanpa pita cukai, lalu ditambahkan muatan air mineral oleh Irun untuk menyamarkan barang ilegal tersebut.
“Barangnya tidak saya muat sendiri. Waktu mobil saya ambil kembali, memang sudah berisi kardus-kardus. Tapi saya sempat lihat itu rokok,” ujar Bayu saat menjawab pertanyaan hakim.
Bayu mengakui bahwa ia menerima upah sebesar Rp 500.000 per bulan, dan tambahan Rp 200.000 per sekali angkut. Ia juga tidak mengantongi dokumen resmi apapun terkait muatan yang dibawanya.
Dalam sidang, Bayu sempat menyanggah sebagian keterangan saksi dari Bea Cukai dan menyebut dirinya menggunakan plat nomor kendaraan TNI saat membawa muatan tersebut.
Sementara itu, petugas Bea Cukai menyatakan bahwa fokus utama mereka saat itu adalah pemeriksaan terhadap barang bukti, bukan mendalami status kendaraan atau hubungan terdakwa dengan para pemilik barang.
“Kami tidak menanyakan kepemilikan barang, karena saat itu fokus pada pengungkapan barang bukti. Terdakwa juga mengakui tidak memiliki dokumen resmi atas barang yang diangkut,” jelas saksi dari Bea Cukai.
Terdakwa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



