batampos – Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebut rokok ilegal yang diamankan dari gudang di kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, diketahui diproduksi dan didatangkan dari luar negeri. Rokok tersebut merek Manchester.
Informasi sementara rokok ini akan diedarkan di Batam tentunya. Namun ada juga rencana akan dipasarkan di wilayah lain yang ada di Kepri, hingga dibawa ke luar ke Pulau Sumatera lainnya.
“Rokok tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Kalau melihat mereknya ini impor,” kata Nasriadi.
Baca Juga:Â Polisi Amankan 2 Orang saat Penggerebekan Gudang Rokok, Salah Satunya Resedivis
Nasriadi menambahkan, ada kemungkinan masuknya rokok ini ke Batam dengan cara mengelabui petugas dengan menyamarkan rokok dengan barang lainnya.
Untuk rokok tersebut bisa masuk ke Batam bisa jadi melalui jalur-jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus.
Sebelumnya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menggerebek gudang rokok ilegal di kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, Selasa (7/11).
Baca Juga:Â Ini Kronologi Pembobolan Rekening Nasabah di Batam
Polisi mengamankan sebanyak 700 ribu batang rokok yang dikemas dalam 42 dus merek Manchester. Selain itu, polisi mengamankan dua orang yang masing-masing sebagai penanggung jawab dan karyawan gudang. (*)
Reporter: YULITAVIA