batampos– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menangkap Roliati, terpidana kasus pencurian Rp 8,9 miliar di rumahnya Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Senin (13/1). Mantan Keuangan PT Active Marine Industries (PT AMI) di Batam itu telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak juga menyerahkan diri usai putusan inkrah atau kekuatan tetap Mahkama Agung.
Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan menjelaskan eksekusi wanita berusia 48 tahun itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1712K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024. Dimana Roliati dinyatakan bersalah atas tindak pidana “Pencurian dalam Keadaan Memberatkan secara Berlanjut.
” Ia divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Tiyan.
Saat ditangkap di rumahnya, Roliati bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Kemudian ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.
“Terpidana kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Menurut Tiyan, program Tabur, menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan yang belum dieksekusi. Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan melaporkan keberadaan buronan yang masih berkeliaran.
“Kami akan terus memonitor dan menangkap DPO guna memastikan kepastian hukum. Kepada para buronan, kami imbau untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta.
Sebelumnya, Kejaksaan akhirnya menetapkan Roliati dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan bersalah oleh majelis hakim Mahkama Agung (MA). Dalam putusan, MA menjatuhkan pidana terhadap Roliati dengan satu tahun penjara.
Putusan kasasi MA sekaligus membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Kepri dan putusan hukuman percobaan Pengadilan Negeri Batam.
Diketahui Roliati, Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) terbukti mencuri uang Lim Siew Lan, atasannya yang telah meninggal Rp 8,975 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Roliati divonis 1 tahun percobaan (tidak harus menjalani hukuman). Vonis itu jauh dari tuntutan 5 tahun jaksa.
Roliati diduga tega mencuri uang Lim Siew Lam dari tabungan menggunakan M Banking Lim Siew Huat (adik Lim Siew Lan yang menjabat sebagai Direktur PT AIM). Mirisnya saat itu korban baru saja meninggal dunia karena serangan jantung. Namun uang di rekening tabungan kakak korban ludes, yang ternyata diambil melalui ponsel milik korban pada tahun 2021 silam.
Tak hanya Roliati, Pengacara Lim Siew Huat yakni Rustam Ritongga dijatuhi pidana 2 tahun penjara karena terbukti bersekutu mencuri uang Rp 8,9 miliar.
Kasus dugaan pencurian Rp 8,97 miliar yang menyeret pengacara senior di Batam, Ahmad Rustam Ritonga akhirnya bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Senin (9/9). Salah satu pengurus Peradi Batam yang masih aktif ini pun akhirnya dijebloskan ke Rutan Batam.
Rustam merupakan pengacara Active Marine Industries (PT AMI) , yang mengklaim dibayar Rp 9 miliar oleh Lim Siew Huat Direktur PT AMI yang telah meninggal. (*)
Reporter: Yashinta