Rabu, 14 Januari 2026

Ronaldo Diadili Atas Kasus Curanmor, Korban: Motor Saya Diparkir, Tiba-tiba Sudah Hilang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Fajar Ronaldo Simangunsong alias Fajar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/7). Foto. Aziz Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara pencurian kendaraan bermotor dengan terdakwa Fajar Ronaldo Simangunsong alias Fajar, Kamis (10/7). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wattimena ini menghadirkan saksi korban, Dewi Purwanti, yang kehilangan sepeda motor miliknya di halaman rumah.

Dalam kesaksiannya, Dewi mengungkapkan bahwa motor Honda Beat miliknya hilang ketika diparkir di depan rumah. “Waktu itu saya sedang di dalam rumah. Saat saya keluar, motor saya sudah tidak ada,” ungkap Dewi di hadapan majelis hakim.

Korban mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui pelaku pencurian dari pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan.

“Kata polisi, pelakunya dua orang. Yang tertangkap hanya satu, yaitu terdakwa ini. Waktu ditemukan, motor saya sudah dalam kondisi stangnya patah,” tutur Dewi.

Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta atas kehilangan kendaraan tersebut.

Hakim sempat menanyakan keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam perkara ini. “Sekarang motor anda di mana?” tanya Hakim. “Ada di kejaksaan, Pak,” jawab Dewi.

Hakim kemudian mengarahkan korban untuk mengajukan surat pinjam pakai agar kendaraan tersebut bisa digunakan kembali sambil menunggu proses hukum selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Fajar bersama rekannya, Ian Sihombing (masih buron), melakukan pencurian pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Puri Brata Indah Blok E No 15, Kelurahan Sagulung, Kota Batam.

“Terdakwa dan rekannya telah mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Aksi dilakukan dengan cara merusak dan mematahkan stang kendaraan yang sedang terparkir di teras rumah,” terang JPU Abdullah.

Peristiwa bermula ketika Ian datang ke rumah terdakwa di Perumahan Putri 7 Tahap 1, Batam, dan mengajak Fajar untuk “kerja”, sebuah istilah yang dalam kasus ini merujuk pada aksi pencurian. Keduanya lalu berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di lokasi kejadian.

Melihat motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6067 CU terparkir di teras rumah, Ian mengajak Fajar untuk mencuri kendaraan tersebut.

Fajar bertugas mengawasi situasi, sementara Ian mematahkan stang motor dengan kakinya, lalu mendorongnya ke arah Fajar. Bersama-sama, mereka membawa motor tersebut ke rumah terdakwa.

Tak hanya itu, keduanya juga membuka plat nomor kendaraan dan membuangnya ke parit untuk menghilangkan jejak. Atas perbuatannya, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta.

Tindakan terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu dilakukan oleh dua orang atau lebih dan disertai perusakan terhadap barang. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal tujuh tahun. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update