
batampos — Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dengan terdakwa Roslina (44), Senin (3/11).
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Batam itu dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Bayu bersama dua hakim anggota. Roslina tampak hadir didampingi empat penasihat hukum, sementara jaksa penuntut umum (JPU) berjumlah dua orang.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Roslina diduga melakukan kekerasan fisik terhadap pegawainya di rumah pribadi. Tindakan tersebut dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca Juga: Kasus Penyiksaan ART Sukajadi, Kejari Batam Terima Pelimpahan Berkas dari Polisi
“Perbuatan terdakwa menyebabkan luka pada korban. Karena itu, terdakwa dijerat pasal dengan ancaman hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara,” ujar jaksa dalam ruang sidang.
Roslina sebelumnya ditangkap pada 23 Juni lalu dan sejak itu menjalani masa tahanan di Rutan Batam. Ia disebut belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Andi Bayu menutup sidang dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Kamis (6/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Reporter: M. Sya’ban



