
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelontorkan anggaran sebesar Rp594.720.000 untuk menertibkan papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin atau menyalahi aturan di Batam. Anggaran tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun ini dan digunakan untuk operasional selama setahun penuh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan penertiban sudah dimulai sejak bulan lalu. Hingga Selasa (10/6) sore, sudah ada 89 papan reklame yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Untuk sampai sore ini, ada delapan reklame yang dibongkar mandiri. Tapi pembongkaran masih terus berlanjut sampai malam,” ujarnya saat memantau langsung di kawasan simpang Sekolah Global, Batam Center.
Dijelaskannya, sebelumnya Pemko Batam menetapkan batas waktu pembongkaran mandiri hingga 2 Juni 2025. Namun, untuk memberi kesempatan bagi para pengusaha reklame melakukan penyesuaian, batas waktu diperpanjang hingga akhir Juni 2025.
“Ini masih penettibaan mandiri yang dilakukan pengusaha. Penertiban kami fokuskan di jalan-jalan protokol., namun semuanya akan ditertibkan,”jelas Jefridin.
Menurut dia, papan reklame yang ada di jalan besar diberi tanda stiker, ada 3 warna. Stiker berwarna kuning menandai reklame yang harus dibongkar karena tidak sesuai ketentuan, stiker merah menandakan reklame disegel, dan stiker merah muda atau pink menunjukkan reklame telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, Pemko juga menemui kendala di lapangan. Sebab beberapa papan reklame yang sudah dipasang stiker penanda oleh petugas dalam kondisi tercabut.
“Ada yang mencabut, memang belum ada sanksi tegas saat ini. Tapi ke depan akan kami tindak,” tegas Jefridin.
Masih kata Jefridin, jika hingga akhir bulan ini reklame tak juga dibongkar secara mandiri, maka penertiban akan dilakukan oleh tim terpadu. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kejaksaan Negeri Batam yang memberikan pendampingan hukum dalam proses pembongkaran paksa.
“Kan sudah kami kelonggaran, jadi memang sudah tiba waktunya tak ada lagi alasan, papan reklame kami sita,” tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, membenarkan bahwa pihaknya mendapat alokasi anggaran khusus untuk pelaksanaan penertiban ini.
“Anggaran untuk satu tahun sudah ditetapkan sebesar Rp594.720.000. Itu digunakan untuk keperluan sewa alat berat dan operasional tim di lapangan,” ujarnya.
Diketahui saat jni, ada 681 papan reklame yang tercatat akan dibongkar dalam waktu dekat karena menyalahi aturan. (*)
Reporter: Yashinta



