batampos – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji siap siaga dengan layanan pasien gangguan mental atau jiwa usai Pemilihan Umum yang digelar serentak pada, Rabu (14/2). Ada poli layanan rawat jalan kejiwaan dan juga ruangan rawa inap pasien gangguan mental dan kejiwaan.
Manajemen RSUD sebenarnya untuk penanganan pasien gangguan jiwa ini sudah berjalan efektif selama ini dengan rata-rata sekitar 10 pasien perbulan. Namun sebagai langka antisipasi adanya lonjakan pasien gangguan mental karena proses pemilu ini termasuk kontestan yang kalah dalam pemilu, RSUD meningkatkan persiapan.
Layanan gangguan kejiwaan ini lebih disiagakan lagi. Untuk poli rawat jalan bisa lima pasien sehari dan untuk rawat inap bisa tiga pasien sekali dirawat. “Ada dua dokter yang siaga setiap saat,” ujar Humas RSUD Embung Fatimah, Elin Sumarni.
Baca Juga:Â Sindikat Pemalsu Ijazah di Batam Dituntut Hukuman Penjara yang Berbeda
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyebutkan, sedikitnya ada lima rumah sakit yang memiliki unit kejiwaan ini. Diantaranya, RSUD Embung Fatimah, Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP), Rumah Sakit Bayangkara, Rumah Sakit Bunda Halimah, dan Rumah Sakit Soedarsono.
“Di Batam sudah ada rumah sakit yang memiliki unit kejiwaan. Kita siap merawat, ” ujarnya, Selasa (13/2).
Menurutnya, berkaitan dengan kesehatan mental dan penyakit jiwa, Didi menyebutkan bisa saja ada caleg yang mengalami gangguan cemas yang berlebihan pasca Pemilu. Begitu juga bagi mereka yang depresi usai dilakukan perhitungan suara.
Baca Juga:Â Potensi Banjir Rob Sudah Berlalu, Batam Berpeluang Hujan
“Ya, kalau pun nantinya jumlah tidak cukup kita rujuk (pasien) ke Tanjung Uban,” tambah Didi.
Ia merincikan setidaknya ada 63 tempat tidur atau ruang inap yang disiapkan bagi pasien dengan kategori gangguan berat.
Sementara bagi pasien ringan dan sedang direkomendasikan untuk menjalankan rawat jalan. Selain rawat inap rumah sakit juga memiliki psikiater bagi pasien yang menjalani perawatan. (*)
Reporter: Eusebius Sara