Senin, 25 November 2024

Ruas Jalan di Batam Minim Rambu Lalu Lintas

Berita Terkait

spot_img
Pegawai Dinas Perhubungan Kota Batam dan personel Satlantas Polresta Barelang memasang rambu dilarang lurus di bawah flyover Laluan Madani beberapa waktu lalu. Foto: Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Sejumlah Ruas jalan di Batam hingga saat ini masih minim rambu lalu lintas. Bahkan, beberapa jalan yang dilakukan pelebaran belum mempunyai rambu dan marka jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan, untuk pemasangan rambu tahun ini diutamakan di jalan kota. Yakni di Jalan Nagoya dan Batamcenter.


“Kita utamakan jalan kota. Di Nagoya dan Batamcenter,” ujar Salim.

Baca Juga: Pekerja Swasta di Batam Divonis 6 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar

Salim menambahkan, untuk titik pemasangan nantinya Dishub akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Selain itu, pemasangan akan Pemasangan diutamakan di lokasi yang rawan atau yang paling dibutuhkan masyarakat.

“Nanti akan dicek langsung ke lokasi. Rambu apa saja yang dibutuhkan,” katanya.

Baca Juga: Polisi Dalami Peran Anggota DPRD Batam yang Tertangkap Saat Pesta Sabu

Sementara Kabid Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba mengatakan untuk pemasangan rambu di jalan Provinsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Untuk Provinsi, maka kita lebih dulu koordinasi dengan BPTD. Agar tidak ada benturan pemasangan,” kata Edward.

Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengatakan, pemasangan rambu jalan tersebut harus segera dilakukan. Sebab, rambu sangat dibutuhkan pengendara untuk keselamatan.

Baca Juga: Kakek-kakek Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Ini Perbuatannya…

“Rambu ini sangat penting. Kita juga berkoordinasi dengan Dishub apa saja yang dibutuhkan,” katanya.

Menurut Yudhi, untuk rambu di jalan atau traffick light kawasan Batamcentre, dan Nagoya sudah memadai. Namun, beberapa jalan di kawasan Batuaji, Sekupang masih minim rambu.

“Di Sekupang dan Batuaji itu seperti melawan arus, perintah dan larangan belum ada,” paparnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update