
batampos – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri berkomitmen untuk terus memberantas penyelundupan PMI ilegal. Kasubdit Gakkum Polda Kepri, AKBP Sudarsono mengatakan komitmen ini dibuktikan dengan pengungkapan dan pemberantasan penyelundupan PMI ilegal oleh Ditpolair Polda Kepri.
Sampai saat ini, Sudarsono mengatakan sudah beberapa kali pengungkapan. Kasus terakhir yang diungkap oleh Ditpolairud Polda Kepri 26 September lalu. Polisi menangkap salah seorang pemain lama pengiriman PMI ilegal, Rubai.
“Sudah sering menyeberangkan PMI ilegal,” kata Sudarsono, Rabu (28/9).
Baca Juga: Pengedar Rokok Tanpa Cukai di Batam Dapat Keringanan Hukuman dari Hakim
Rubai cukup lihai dalam kegiatan penyelundupan manusia ini. Sebab bertahun-tahun melakukan perbuatan pidana, Rubai dapat menyembunyikannya.
“Belum pernah ditangkap, dan sudah lama dia bermain,” ujar Sudarsono.
Ia mengatakan Rubai menarik keuntungan sebesar Rp600 ribu per orangnya. Selama ini kegiatan Rubai berkedok dengan taksi online.
“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” tuturnya.
Dari kasus Rubai, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan uang sejumlah Rp300 ribu.
Rubai dijerat dengan menggunakan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Undang-Undang no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



