Jumat, 29 Maret 2024
spot_img

Rugikan Negara Rp 44 Miliar, Terdakwa TPPU Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
IMG 20220923 WA0063 e1664077307223
Penyerahan tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 44 miliar ke Kejari Batam, Jumat (23/9). (F.Yashinta/Batampos)

batampos – La Hardi alias Ardi, terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelundupan rokok Luffman sebesar Rp 44 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan untuk barang bukti yang hampir 5000 poin dituntut dengan berbagai status, mulai dimusnahkan, dirampas hingga dikembalikan kepada terdakwa.

Tuntutan terhadap Ardi dibacakan oleh JPU Kencana Wati didampingi dua JPU Kejagung lainnya di depan majelis hakim PN Batam, Selasa (6/12). Sedangkan Ardi mendengar tuntutan dari Rutan Batam didampingi kuasa hukumnya dari PN Batam.

Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Batam, Bambang meminta JPU hanya membacakan poin tuntutan. Mengingat, nota tuntutan sangat tebal dan akan sangat lama jika dibacakan secara keseluruhan.

“JPU bisa poinnya saja, nanti penjelasan bisa dibaca lagi dalam berkas tuntutan,” ujar Bambang dan disetujui JPU.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Polsek, Kapolresta Barelang Ingatkan Personelnya Tingkatan Kewaspadaan

Dalam nota tuntutan, dijelaskan perbuataan La Hardi terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 44 miliar. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesal, tidak mengulangi tindak pidana serupa dan punya tanggungjawab keluarga.

“Memperhatikan ketentuan pasal telah terpenuhi, menuntut La Hardi dengan 4 tahun dan denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar makan ganti subsider 6 bulan. Meminta terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Baca Jugaa: Batam Berhasil Tekan Laju Inflasi

Sedangkan untuk barang bukti, yang dibacakan oleh Kencana Wati dalam bentuk poin-poin. Terdapat pembagian barang bukti yang dirampas, dimusnakah hingga dikembalikan kepada saksi dan terdakwa.

“Karena barang bukti hampir 5000, maka kami sampaikan poinnya saja, datanya ada dalam nota tuntutan,” sebutnya.

Atas tuntutan, kuasa hukum terdakwa minta waktu 2 hari untuk mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu sampai hari Kamis,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Permintaan kuasa hukum terdakwa disambut baik oleh majilis hakim. Ia menilai pembelaan yang lebih cepat akan lebih baik, karena tidak membuang waktu.

“Kami suka kalau cepat seperti ini. Jadi kemungkinan sebelum akhir tahun, proses persidangan sudah selesai semua,” jelas Bambang sembari mengetuk palu sidang.

Baca Juga: Hari Ini Gubernur Tetapkan UMK se-Kepri, Ini Rekomendasi UMK Batam 2023

Usai sidang, JPU Kencana Wati menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang dirampas untuk negara, diantaranya 12 kapal yang sempat menjadi barang bukti. Namun untuk kapal besar yang dititip di galangan kapal Batam statusnya dikembalikan kepada saksi.

“Kapal tersebut dibeli sebelum penetapan tersangka, karena itu dikembalikan kepada saksi. Sedangkan barang bukti lainnya ada yang dirampas dan dimusnahkan, seperti rokok luffman yang sudah dimusnakan,” jelasnya.

Diketahui, pada Jumat (23/9) lalu Bea Cukai menyerahkan tersangka La Hardi dugaan TPPU Rp 44 miliar ke Kejaksaan Agung dalam proses tahap 2. Dari Kejaksaan Agung melimpahkan proses hukum selanjutkan ke Kejari Batam

Kasus TPPU yang menjerat tersangka La Hardi alias Ardi merupakan hasil dari pengembangan atas kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang telah berkekuatan hukum tetap (Inchra) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam kasus itu, ada 15 orang yang menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-undang Kepabeanan sehingga dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Dalam perkara TPPU ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 44 miliar. Sedangkan untuk kasus penyelundupan rokok, potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah.

Baca Juga: Rekor Besar saat Portugal Bantai Swiss 6-1

Terhadap perkara Kepabeanan ini, Kejaksaan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebanyak 11 (sebelas) orang dengan rincian 7 (tujuh) dari Pidsus Kejaksaan Agung dan 4 (empat) dari Pidsus Kejari Batam.

Saat proses tahap II, penyidik Bea dan Cukai menyerahkan tersangka beserta beberapa barang bukti berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin. Selain barang bukti kapal, penyidik juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain.

Dalam kasus ini, kata Aji lagi, tersangka La Hardi alias Ardi dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update