batampos– Unit Reskrim Polsek Bengkong menggrebek tempat penampungan calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal di Perumahan Golden Prima, Bengkong, Selasa (1/8) malam. Di lokasi, polisi menyelamatkan 12 korban yang seluruhnya wanita.
Para korban ini ditampung di rumah mewah berlantai 2. Mereka rencananya akan dipekerjakan di Singapura sebagai pembantu rumah tangga.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan salah seorang keluarga korban. Korban sudah berada di Batam dan diminta untuk membayar uang puluhan juta rupiah.
“Dari laporan itu kita telusuri lokasi tempat korban ditampung. Dan dilokasi kita temukan ada 12 orang korban,” ujarnya.
Selain menyelamatkan korban, polisi menangkap 2 orang di lokasi. Mereka yakni pria berinisial AR, 50, dan wanita berinisial YU, 37.
BACA JUGA:Polsek Bengkong Geledah Rumah dan Ciduk Pengurus PMI Ilegal
AR merupakan pemilik rumah yang bertugas menampung dan menjemput para korban ke bandara. Sedangkan YU bertugas mengurus para korban selama di penampungan.
“Korban direkrut dari beberapa daerah. Seperti dari Jawa, dan Sulawesi,” kata Rizqy.
Sementara dari pengakuan AR, ia sudah penampungan PMI ilegal tersebut atas permintaan seorang wanita di Singapura berinisial E. Selain menyewa rumahnya, ia juga diupah Rp 200 ribu untuk menjemput perorang PMI ke bandara.
“Rumah saya hanya disewa, kadang saya menjemput. Dulu saya sempat mengurus mereka, sekaranv sudah diurus dia (YU),” ujarnya di Mapolsek Bengkong.
Sedangkan pengakuan YU, ia diupah Rp 3 juta untuk mengurus para PMI di Batam. Ia bertugas memasak dan membeli kebutuhan para korban.
“Saya digaji perbulan. Gajinya ditransfer,” katanya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI