Minggu, 19 Januari 2025

Rumah Tersangka Kasus Narkoba Dirobohkan

Berita Terkait

spot_img

 

Rumah yang ditempati FM di Kampung Madani dirobohkan Tim Terpadu, Jumat (17/1) sore. F.Tamba untuk Batam Pos

batampos – Tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam kembali merobohkan satu unit bangunan di Kampung Aceh atau yang kini bernama Kampung Madani, Jumat (17/1) sore.


Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C Tamba mengatakan bahwa bangunan yang dibongkar kediaman salah seorang tersangka yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Kepri berinisial FM, 35.

“Pembongkaran ini kami lakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami ingin menegaskan bahwa Batam tidak ada tempat bagi peredaran narkoba,” ujarnya.

Adapun kasus ini diungkap pada Kamis (16/1) dini hari. Dari lokasi, polisi menangkap FM dan rekannya MR dengan barang bukti 4.95 gram. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 tersangka lainnya berinisial AD, 44, dan istrinya M, 39.

“Pembongkaran ini merupakan langkah nyata dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Tamba.

Tamba mengaku tindakan ini dilakukan demi melindungi generasi muda Batam dari bahaya narkoba yang merusak. Dalam kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ungkapnya.

Diketahui, dalam 4 bulan ini polisi sudah 4 kali mendatangi Kampung Madani. Total ada belasan rumah yang sudah dirobohkan, termasuk milik bandarnya berinisial LN. Wanita ini menjadi bandar di kawasan tersebut selama 5 tahun. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update