
batampos – Jajaran Polsek Seibeduk menangkap RH di Bukit Layang, Seibeduk, Jumat (30/9). Pria 34 tahun ini diciduk setelah melakukan penganiayaan dan pengrusakan barang di rumah mantan istrinya.
Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban. Korban mengalami luka dibagian wajah dan merugi akibat kerusakan barang senilai Rp 5,5 juta.
“Kejadian ini berawal saat pelaku menghubungi korban. Dan keduanya berkomunikasi dengan melalui chatingan,” ujar Betty.
Betty menjelaskan dalam chatingan tersebut, korban meminta kepada pelaku untuk tidak menghubunginya dan menemuinya. Sebab, pelaku sudah menikah kembali.
“Pelaku ini mengirimkan gambar yang tidak senonoh terhadap korban. Sehingga korban mengatakan gambar tersebut milik istri pelaku,” katanya.
Tak terima dengan perkataan korban, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban. Saat bertemu, pelaku, menjambak, mencekik, menampar, dan memukul korban dibagian wajah.
“Pelaku juga merusak barang yang milik korban. Seperti TV, ponsel, dan speaker,” ungkap Betty.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP tengang penganiayaan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



