Kamis, 19 September 2024
spot_img

Rusak Hutan, Direktur PT Megah Karya Sanjaya Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img

sidangbatampos– Direktur PT Megah Karya Sanjaya, Budi Sudirman dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/9).  Ia dinilai terbukti telah merusak hutan lindung seluas 6,8 hektar di kawasan Sambau, Nongsa dengan menjadikan ratusan kavling Perumahaan.

Tuntutan terhadap mantan Gubernur Lira ini dibacakan secara cepat oleh JPU penganti Fitri di depan majelis hakim yang dipimpin Nanang Herjunanto. Dimana dalam tuntutan dijelaskan perbuataan Budi, terbukti sebagaimana
melanggar pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.



Dimana pada tahun 2018 lalu, Budi melalui PT Megah Karya Sanjaya melakukan pembangunan Kavling Perumahaan di kawasan Hutan Lindung. Perbuataan terdakwa juga telah mendapat surat peringatan dari pemerintah Kota Batam sebanyak tiga kali dan dari KPHL 1 kali. Namun terdakwa tak mengisahkan peringatan dan teguran itu dengan terus melakukan pembangunan, hingga Kavling tersebut ditempati warga.

“Menuntut terdakwa Budi Sudirman dengan dua tahun dan enam bulan penjara, ” ujar Fitri.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Nasib Siahaan meminta waktu untuk mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda hingga 2 minggu oleh majelis hakim dengan agenda pledoi atau pembelaan.

BACA JUGA: Puluhan WN China Kocar-Kacir Lari ke Hutan saat Digerebek di Belakangpadang

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Nasib Siahaan menegaskan jika tuntutan jaksa tidak jelas. Ia pun mengaku akan melawan tuntutan itu dalam pledoinya.

“Tuntutan itu tak jelas. Kami akan menyiapkan pledoi untuk dibacakan di sidang selanjutnya. Yang pastinya, kalau memang klien salah, yang di kawasan Barelang itu juga salah. Poin itu akan kami sampaikan juga dalam pledoi.

Diketahui, perbuataan Budi diduga melakukan pembukaan lahan tanpa memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dari Hutan Lindung yang kemudian dibangun Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau pada lahan peruntukan hutan lindung (HL) Sei Ulu Lajai atau Sei Hulu Lanjai di Nongsa. Hal itu juga
menimbulkan kerugian harta benda dan kerusakan barang karena telah melakukan pembangunan dan berdampak pada, pengurangan kawasan hutan lindung, perubahan fungsi hutan lindung, kemungkinan dampak lingkungan. (*)

reporter: yashinta

spot_img
spot_img

Update