batampos – Pemuda di Batam divonis 6 tahun penjara, akibat merusak kehormatan pacar atau kekasihnya. Candra Wijaya, pria berusia 24 tahun, dinilai terbukti bersalah merusak kehormatan kekasihnya, F dengan cara paksa.
Vonis hukuman terhadap Candra Wijaya dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yudith, dalam sidang yang berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/8).
Dalam amar putusan dijelaskan Yudith, bahwa perbuatan terdakwa Candra telah terbukti dah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana disimpulkan dari fakta persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, bukti dan keterangan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar,” ujar hakim Yudith.
Menurut Yudith, majelis hakim juga telah melakukan musyawarah, sehingga diputuskan hukuman terhadap terdakwa. Hal itu pun setelah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Baca Juga:Â Jual Surat Sakit Palsu, Suami Istri di Batam Dituntut 8 Bulan Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap Candra Wijaya dengan 6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Yudith.
Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan JPU, yang juga pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Candra dengan 6 tahun penjara. Terdakwa kemudian meminta keringanan hukuman.
Kasus pelecehan seksual yang dialami F, 26 tahun terjadi di Hutan Mata Kucing pada bulan Februari 2023 lalu. Berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui sebuah aplikasi.
Dari perkenalan itu, keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan asmara. Korban diajak jalan, kemudian dibawa ke hutan dan diduga mendapatkan pelecehan seksual disana.
Reporter: YASHINTA