batampos– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan 7 orang tersangka dalam bentrokan di Pulau Rempang, Kamis (7/9). Sebelumnya, polisi menangkap 8 orang dari lokasi yang diduga sebagai provokasi.
“Yang ditetapkan tersangka sudah 7,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Jumat (8/9).
Budi menjelaskan dari pemeriksaan, para tersangka merupakan warga asli Pulau Rempang. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa ketapel, batu, parang, dan bom molotov.
BACA JUGA: Pemko Batam Liburkan Sekolah Sementara di Rempang
“Mereka orang Rempang, bukan pendatang dari luar,” katanya.
Adapun identitas delapan warga yang telah diamankan di Mapolresta Barelang, yakni Fahrizal, 35, warga Kampung Melayu Setokok, Roma, 36, warga Kampung Tanjungkertang, Jakarim, 53, warga Kampung Belongkeng, Firman, 40, warga Kampung Monggak.
Kemudian As Arianto As HM, 26, warga Belongkeng, Boiran, 51, warga Sungai Raya, Martahan Siahaan, 35, warga Tanjungkertap, dan Irfan Saputra, warga Tanjung Banon.
Dari pengakuan Irfan, ia mengaku bom molotov tersebut sudah dipersiapkan bersama rekan-rekannya.
“Bukan punya saya. Sama teman-teman,” ujarnya saat diamankan polisi di Pulau Rempang, Kamis (7/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Atas perbuatannya, mereka disangka dengan Pasal 212, 213, 214 K.U.H. Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 8 tahun penjara. (*)
reporter: yopi

