Kamis, 3 Oktober 2024

Rutan Batam Musnahkan Barang yang Dilarang di Lingkungan Pemasyarakatan

Berita Terkait

spot_img
03606a63 ecb4 4153 9239 c030004ffdcd
Barang-barang yang dilarang di lingkungan pemasyarakatan dikumpul kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/10). Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Pemeriksaan kamar hunian warga binaan rutin dilakukan oleh jajaran pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam. Pemeriksaan ini untuk mencegah masuknya barang yang dilarang ke dalam lingkungan Rutan.

Handphone, pungli dan narkoba (Haliner) sangat dilarang. Begitu juga senjata tajam jenis apapun tidak boleh ada demi keamanan dan kenyamanan penghuni pada umumnya.



Dalam sepekan ini pegawai Rutan Batam rutin melakukan pengawasan tersebut. Razia dan penggeledahan yang dilakukan berhasil mengamankan sejumlah benda dan barang yang dilarang seperti; senjata tajam, senjata tajam rakitan, kartu permainan ketangkasan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Siaga Musibah Kebakaran, Jajaran Rutan Batam Minta Dukungan Damkar

Barang-barang ini dikumpul kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/10). Barang bukti tersebut merupakan hasil razia rutin pada kamar blok hunian warga binaan selama bulan September 2024.

“Ini giat rutin untuk menjaga situasi dalam lingkungan Rutan tetap aman dan tertib. Sasaran Haliner. Alhamdulillah untuk barang yang paling dilarang itu tidak ditemukan. Yang kita temukan hanya barang tajam lain. Itu tetap kita sita untuk keamanan di dalam lingkungan Rutan, ” ujar Karutan Batam Purwo Aji Prasetyo.

Razia dan pemusnahan barang bukti ini sebut Aji, merupakan langkah komitmen Rutan Batam untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari halinar (handphone, pungli, narkoba) dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan tetap terjaga.

Dia mengimbau kepada jajaran pengamanan untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam Rutan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah sebelumnya juga menekan hal yang sama. Petugas Pemasyarakatan ditekankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang atau benda yang dilarang untuk masuk ke dalam lingkungan Pemasyarakatan. Narkoba, ponsel dan pungli harus dibasmi dan tidak boleh ada dalam lingkungan Pemasyarakatan.

“Mari kita jaga agar lingkungan Pemasyarakatan bebas dari benda atau barang-barang yang dilarang ini, terutama Haliner. Ini harus benar-benar diperhatikan oleh jajaran pegawai Pemasyarakatan, ” ujar Dannie.

Seperti diketahui Rutan dan Lapas Batam yang saat ini masing-masing menampung seribuan warga binaan umumnya menampung mereka yang bermasalah dengan penyalahgunaan narkoba. Lapas dan Rutan ditekankan untuk benar-benar memperhatikan ini agar narkoba tidak masuk ke dalam lingkungan Pemasyarakatan.

Mereka yang tersandung kasus narkoba dan semua warga binaan yang ada harus dibina untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya. Taat hukum serta tidak lagi berhubungan dengan narkoba atau kegiatan yang melanggar hukum lainnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update