
batampos – Petugas keamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam merazia kamar warga binaan untuk menanggapi laporan adanya indikasi barang-barang yang dilarang ke dalam kamar penjara, Rabu (31/8/2022).
Karutan Batam, Yan Patmos, melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rutan Batam, Ismail, menuturkan, ini merupakan razia insidentil atau dadakan sebagai bentuk tanggapan petugas keamanan atas informasi ataupun kecurigaan terhadap aktivitas yang dilarang di dalam lingkungan Rutan.
“Sebulan minimal ada dua kali razia dadakan seperti ini. Tadi kita lakukan penggeledahan selama satu jam dan dipastikan kamar ataupun blok tahanan di dalam aman terkendali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, razia insidentil bersifat dadakan karena ada kecurigaan.
“Beda dengan razia rutin, setiap pagi Senin sampai Jumat, kita geledah dan periksa WBP dan kamar mereka. Hal-hal yang dilarang termasuk benda-benda tajam dan lain sebagainya kita amankan dimusnahkan,” kata Ismail.
Dalam razia insidentil terakhir ini sebut Ismail, pihaknya tidak menemukan hal-hal ataupun benda yang paling dilarang seperti narkoba ataupun senjata tajam.
“Paling pisau cukur, sikat gigi yang masih utuh. Itu yang kita temukan dan langsung dimusnahkan,” paparnya.
“Kalau di sini (Rutan) sikat gigi boleh tapi gagangnya harus dipotong, karena kalau tidak bisa saja dijadikan senjata tajam di dalam,” jelasnya lagi.
Saat ini jumlah tahanan di Rutan Batam sebanyak 1.022 orang. Jumlah ini sudah over kapasitas.
Untuk tetap menjaga situasi dalam rutan aman dan terkendali, warga binaan pemasyarakatan (WBP) disibukan dengan berbagai kegiatan seperti olahraga, pembinaan bakat dan minat serta pelatihan lain sebagai bekal mereka saat bebas nanti.(*)
Reporter: Eusebius Sara



