
batampos – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 3 penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim. Penyelundupan ini berlangsung selama 3 hari, yakni pada 15 hingga 17 Mei.
Dari 3 kasus ini, petugas mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti sebanyak 1.940 gram. Pelaku yang diamankan yaitu 2 pria berinisial FA, 30, dan M, 36, serta wanita berinisial ES, 45.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan dua pelaku berinisial FA dan M memiliki modus yang sama. Mereka menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam koper, dan disimpam di lipatan pakaian.
Untuk pelaku FA tertangkap tangan membawa 502 gram sabu, dan M sebanyak 958 gram. Sabu ini rencananya akan dibawa dengan penerbangan Batam-Yogyakarta- Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dua tersangka ini menyelundup dihari yang sama dan pesawat yang sama,” ujar Zaky.
Kepada petugas, FA mengaku berprofesi sebagai musisi atau penyanyi kafe asal Labuhan Deli, Sumatera Utara. Ia diupah Rp 25 juta.
Sedangkan M merupakan buruh harian asal Aceh dan ia diupah Rp 40 juta untuk membawa barang haram tersebut.
“Dari pengecekan tes urin, FA ini positif mengkonsumsi sabu,” kata Zaky.
Zaky menambahkan untuk tersangka ES didapati sabu seberat 480 gram dengan modus menyembunyikan ke dalam selangkangan dan dubur. Barang haram ini akan diterbangkan dengan rute Batam–Surabaya–Lombok dengan upah Rp 48 juta.
“Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik ES saat melintas di area pemeriksaan barang penumpang. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan benjolan mencurigakan pada area selangkangan penumpang,” ungkap Zaky.
Dengan adanya pengungkapan ini, kata Zaky, pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Zaky. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



