Kamis, 26 Maret 2026

Sabu Diselundupkan Pakai Popok, Polisi Aktif dan Istri Divonis Berat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sheqal Syahzuardi, Alpiani Abella alias Pipin dan Panahatan Gunawan alias Ipan usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berat kepada anggota Polri aktif, Sheqal Syahzuardi, yang terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Batam. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (16/10) Sheqal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp3 milar, subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya Sheqal, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada istrinya, Alpiani Abella alias Pipin dengan pidana 9 tahun penjara serta rekan mereka, Panahatan Gunawan alias Ipan, yang turut diganjar 10 tahun penjara dan denda serupa.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Andi dengan anggota Douglas dan Dina. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam perbuatan ini,” tegas hakim Andi saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Batam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus peredaran narkoba ini.

“Fakta bahwa terdakwa Sheqal adalah anggota Polri aktif menjadi pertimbangan yang sangat memberatkan. Ia seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari kejahatan narkotika,” ujar hakim Andi.

Hakim juga menilai tindakan para terdakwa dilakukan secara terencana dan terstruktur. Berdasarkan fakta persidangan, ketiganya berangkat bersama ke Johor, Malaysia, untuk mengambil paket sabu seberat setengah kilogram. Barang haram itu kemudian disembunyikan dalam popok dewasa yang dikenakan Panahatan, sebelum berupaya dibawa masuk ke Batam.

Aksi mereka akhirnya terbongkar pada 5 Maret 2025 saat petugas Bea Cukai Batam mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-ray di Pelabuhan Internasional Batamcenter. Panahatan ditangkap terlebih dahulu, disusul penangkapan Sheqal dan Pipin pada malam harinya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 171,66 gram dipastikan positif mengandung metamfetamin.

Dalam dakwaan JPU, Sheqal disebut berperan sebagai penghubung antara jaringan pemasok di Malaysia dengan kurir di Batam.

Dari aksinya, ia dijanjikan upah sebesar Rp15 juta sementara Pipin mendapat Rp10 juta dan Panahatan Rp5 juta.

“Fakta-fakta persidangan sudah cukup untuk menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata hakim Andi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif para terdakwa, pengakuan atas perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

UPDATE