Kamis, 3 Oktober 2024

Sabu, Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan

Berita Terkait

spot_img
dd1a55d6 0b5a 47ef abfa 6bd2b916f04c
Para tersangka kasus sabu. Foto: Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja di Mapolresta Barelang, Kamis (3/10) siang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 4,74 kg, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat prekursor.



Baca Juga: Jaksa Belum Terima Berkas Perkara 10 Anggota Polisi yang Terlibat Penyalahgunaan BB Narkoba

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juli-Agustus.

“Ada 10 laporan polisi (LP). Dengan 8 orang tersangka, dan 2 orang rehabilitasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan 8 orang tersangka tersebut terdiri dari kurir, pengedar, dan 2 orang pengguna. Dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan ini dapat menyelamatkan 17 ribu jiwa dari peredaran narkotika.

“Ini menunjukkan semua pihak yang berjuang keras untuk melawan narkoba,” katanya.

Sebelum pemusnahan dilakukan pengujian keaslian barang bukti dan turut dihadiri pihak Kejaksaan, BPOM, MUI, NU, dan FKUB. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update