Minggu, 24 November 2024

Sabu Seberat 23 Kilogram Direbus, Selamatkan 231.284 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, bersama Dandim 0316, Kepala BNN Kota Batam dan FKPD melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara direbus di Mapolresta Barelang, Rabu (12/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,4 kilogram di halaman Mapolresta Barelang, Rabu (12/7) pagi. Pemusnahan barang haram ini dengan cara direbus.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan barang bukti ini didapati dari 2 kasus dengan 4 orang tersangka.


Dua tersangka ditangkap di Perairan Pelabuhan Internasional Nongsa Pura pada 20 Juni dan dua tersangka di Perairan Belakangpadang, Sekupang pada 23 Juni.

Baca Juga: Penyebab Kemacetan dan Kecelakaan, Warga Minta U-Turn Tiban Kampung Ditutup Permanen

“Dari barang bukti yang diamankan sudah disisihkan untuk pengujian laboraturium dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri,” ujar Nugroho.

Dalam aksinya, tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam tas dan vacum cleaner. Sabu tersebut dibawa dengan kemasan teh cina.

Nugroho menambahkan narkotika yang dimusnahkan ini diperkirakan dengan nilai Rp 34,6 miliar, dan jika tidak dikonsumsi oleh manusia dapat menyelamatkan 231.284 jiwa manusia.

Baca Juga: Krisis Tukang Las di Galangan Kapal masih Terjadi, Jumlah Ideal 40 Welder, yang Terisi baru 20 orang Per Perusahaan

“Jika ada indikasi di wilayah ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika,” tutupnya.

Terhadap keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update