batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang, Kamis (7/12) pagi. Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,05 kilogram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat prekursor. Kegiatan ini turut disaksikan empat tersangka.
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Barang bukti ini diperoleh dari 4 LP dengan 4 orang tersangka,” ujarnya.
Baca Juga:Â Rekam dan Sebar Video Syur, Karyawan Swasta di Batam Peras Mantan Pacar
Adapun 4 LP tersebut yakni pengungkapan pada 25 September di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa dengan barang bukti 31,50 gram. Di lokasi polisi menangkap tersangka berinisial SA.
Kemudian pengungkapan pada 19 November di Pelabuhan Sagulung dengan barang bukti 2,91 kg dengan tersangka inisial SU, dan pengungkapan di Kosan Komplek Windsor Center dengab tersangka YL dan barang bukti 104,2 gram.
Serta pengungkapan keempat di kawasan SP Plaza, Sagulung dengan barang bukti 24,40 gram dan tersangka berinisial MS.
“Tersangka diupah Rp 15 juta untuk membawa sabu ini. Rencana sabu ini akan diedarkan di Batam,” katanya.
Baca Juga:Â 35 Motor Curian Diamankan Polisi di Pulau Karas, Ini Asalnya
Syafrudin menambahkan pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Barelang untuk memberantas peredaran narkotika di Batam. Hal ini sesuai instruksi dari pimpinan dan Presiden.
“Keberhasilan kita tidak lepas dari dukungan semua pihak. Kepada masyarakat, jika mempunyai informasi segera laporkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijetay Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI