batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Keprimembongkar sebuah industri kecil produksi sabu cair yang diolah menjadi sabu kristal (padat) siap edar di sebuah apartemen Queen Victoria Batam, Senin (27/5) malam.
Puluhan botol ukuran 500 mililiter berisikan sabu cair dan peralatan produksi disita sebagai barang bukti dan tiga orang pelaku turut diamankan.
“Jadi ada 68 botol sabu cair, sebanyak 10 botol rencana akan dibawa ke daerah di Sumatera. Dengan rincian 52 botol ditemukan di TKP dan 6 botol sabu cair sedang proses produksi menjadi kristal bening,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander.
Baca Juga: Berkas Penyidikan Mikol 1 Kontainer Masih Dilengkapi Bea Cukai Batam
Ia menerangkan para pelaku yang diamankan yakni pemilik apartemen berinisial yakni AR, 37, yang merupakan residivis. Kemudian IS dan FM (perempuan). Dari hasil pemeriksaan sabu ini positif methapethamin.
Dari penggeledahan pula ditemukan 10 botol telah dipisahkan oleh pelaku yang rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumsel.
“Dari satu botol sabu cair dapat diracik menjadi 2 kilogram sabu kristal,” terangnya.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan masih ada pelaku dalam pengejaran polisi.
“Sementara untuk lamanya aktivitas ini diakui pelaku baru tiga hari. Namun kami selidiki aktivitas ini sudah cukup lama, dan direncanakan dengan mempersiapkan apartemen sebagai tempat produksi,” sebutnya.
Baca Juga: Gauli Anak Pemilik Warung Kopi, Pekerja Serabutan Diadili di PN Batam
Ketiga pelaku bersama barang bukti ini dibawa dan disita Ditresnarkoba untuk didalami pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut mengenai unsur pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah memenuhi unsur kepada ketiga pelaku.
“Kami tetap melakukan pengambangan untuk melakukan pemberantasan, pencegahan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana