batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebanyak 896.342 ooran
DPS itu ditetapkan setelah sebelumnya diplenokan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga terakhir di tingkat kota Batam. Jumlah DPS ini sedikit lebih banyak dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu yakni sebanyak 851.614 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Batam Adri Wislawawan mengatakan, KPU Batam menetapkan DPS pada Pilkada serentak 2024 sejumlah 896.342 pemilih dari 1.821 TPS.
Menurutnya, ada beberapa wilayah kecamatan dengan pemilih terbanyak yakni Kecamatan Sagulung dengan 152.824 pemilih. Sementara Kecamatan Batam Kota 142.774 pemilih. Disusul Kecamatan Sekupang dengan 123.929 orang pemilih.
“Sama seperti DPT Pemilih 2024 lalu, pemilih terbanyak ada di Sagulung, Batam Kota dan Sekupang, ” ujarnya, Selasa (13/8).
Selain itu Kecamatan Batuaji dengan 98.265 pemilih. Lalu kecamatan Bengkong 92.217, Kecamatan Lubuk Baja 67.860 pemilih dan Kecamatan Sungai Beduk dengan 67.780 pemilih. Selanjutnya, Nongsa 67.647 orang, Batu Ampar 45.056 orang, Belakang Padang 15.335 pemilih, kecamatan Galang 14.098 pemilih serta pling sedikit Bilang yakni dengan 8.517 pemilih.
“Jumlah pemilih di DPS ini sedikit naik dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 lalu yakni 851.614 pemilih, ” tambah Adri.
Adapun TPS yang ditetapkan rapat pleno terbuka ini terdiri dari 1.818 TPS Reguler dan 3 TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
DPS yang ditetapkan ini merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh 3.403 orang Pantarlih melalui coklit sejak 24 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 lalu.
“Kemudian disusun dan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan serta hasil analisis data ganda dan invalid nasional yang diikuti oleh KPU Kota Batam mulai dari 3 Agustus 2024 sampai 7 Agustus 2024,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Batam Mawardi menambahkan nantinya masyarakat Batam dapat memberikan tanggapan dan masukannya, terkait data pada DPS yang diumumkan tersebut baik secara langsung melalui KPU Kota Batam dan jajaran badan Adhoc di tingkat Kecamatan ataupun Kelurahan.
Selain itu juga bisa secara mandiri masyarakat bisa memeriksa data dirinya pada DPS melalui laman cekdptonline.kpu.go.id lalu dapat memberikan tanggapan dan masukan pada laman tersebut. “Pengecekan data langsung oleh masyarakat sangat penting, karena untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, ” ucap Mawardi. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra