batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memastikan kenaikan tarif parkir berlaku mulai 4 Januari 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah.
“Semua jenis kendaraan akan diberlakukan tarif baru nanti per 4 Januari. Sebelum itu semua masih pakai tarif lama,” kata Raja Azmansyah, Selasa (26/12).
Aturan terkait tarif parkir ini sudah melalui berbagai tahap pembahasan. Sehingga sudah siap untuk diterapkan awal tahun 2024 mendatang. Berdasarkan Perda Pajak, dan Retribusi Daerah Kota Batam diatur kenaikan tarif parkir naik 100 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
Baca Juga:Â Bayar Parkir Online Akan Diujicoba di Batamcenter
Motor saat ini Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu, mobil dari Rp 2 ribu naik menjadi Rp 4 ribu.
Penyesuaian tarif parkir ini sudah melalui berbagai kajian, dan faktor bahwa tarif parkir di Batam termasuk uang terendah di Indonesia, juga menjadi faktor dalam melakukan penyesuaian tarif parkir.
Raja mengungkapkan, dalam penyesuaian tarif baru ini, pihaknya juga akan menggelar sosialisasi. Masyarakat juga perlu tahu pajak parkir yang mereka bayarkan.
Baca Juga:Â Warga Batam! Tarif Parkir Terbaru Bakal Diberlakukan 4 Januari 2024
“Untuk Jukir saya sampaikan patuhi aturan, karena semua memang harus begitu. Jangan ada yang bermain di luar ketentuan. Karena kita menaikkan tarif ini, juga ingin masyarakat nyaman,” ungkap Azmansyah.
Kenaikan tarif parkir ini juga mempengaruhi target capaian penerimaan dari parkir tahun depan. Ia berharap, pergerakkan ekonomi bisa membuat seluruh target penerimaan tercapai.
“Sejauh ini, untuk target penerimaan memang belum ada yang tercapai 100 persen, paling mendekati target, misalnya target penerimaan dari pajak reklame. Kalau yang lain belum ada,” tutur Raja. (*)
Reporter: YULITAVIA