
batampos– Unit Reskrim Polsek Sei Beduk menangkap Su, warga Seibeduk. Pria 31 tahun ini menyebarkan video syur bersama pacar atau selingkuhannya melalui media sosial (medsos).
Su merupakan pekerja salah satu perusahaan di Batamindo, Mukakuning. Pria beristri ini menjalani hubungan asmara dengan rekan kerjanya WG, 36. Wanita ini juga mempunyai suami.
“Korban dan pelaku ini merupakan satu rekan kerja di pabrik yang sama,” ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, Rabu (12/11).
Syarifuddin menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban. Saat itu, korban, suami, dan keluarganya dikirim pelaku video syur tersebut pada Rabu (5/11) lalu.
BACA JUGA: Pemuda di Tiban Cabuli Anak di Bawah Umur, Ibu Korban Kaget Temukan Video di HP
“Pelaku dan korban ini masing-masing telah berkeluarga dan keduanya memiliki hubungan,” katanya.
Kepada polisi, Su mengatakan sudah setahun menjalani hubungan dengan korban. Ia mengaku menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati. Sebab, korban menolak melanjutkan perselingkuhan tersebut.
“Pelaku sakit hati, karena korban tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku. Sehingga, pelaku berniat untuk mempermalukan korban, merusak hubungan keluarga korban dan juga pekerjaannya,” ungkapnya.
Su ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 1 unit ponsel dan flashdisk. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU nomot 44 tahun tentang pornohrafi dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
reporter: yopi



