Sabtu, 28 September 2024

Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Titi Curi Uang Teman

Berita Terkait

spot_img
IMG 1650
Titi Dwi Wahyuningsih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Titi Dwi Wahyuningsih, warga Sagulung bukanlah teman yang baik. Sebab karena sakit hati, ia tega mencuri uang temannya dari ATM puluhan juta.

Kemarin, Titi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum. Oleh JPU Adjudian, Titi dinilai terbukti melakukan pencurian sesuai paal 362 kuhp.



Namun sebelum menjatuhkan pidana, jaksa Ajudhian menjabarkan hal meringankan dan memberratkan terdakwa. Hal memberatkan perbuataan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan merasa bersalah.

“Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, menuntut terdakwa dengan 1 tahun dan 6 bulan dikurangi terdakwa ditanan,” ujar jaksa Adjudian.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk menyampikan pembelaan secea tertulis.

“Sidang kita tunda satu minggu dengan agenda pembelaan secara lisan oleh terdakwa,” sebut hakim Benny Yoga Dharma

Diketahui, perbuataan pencurian yang dilakukan Titi terjadi pada bulan Mei lalu. Berawal saat ia meminjam uang kepada Hamidah. Namun Hamidah menolak dengan alasan tak punya uang.

Penolakan itu membuat titik sakit hati, sebab ia sempat mendengar bahwa Hamidah dapat kiriman uang dari jual tanah suaminya di kampung. Apalagi saat membuat rekening, dirinya ikut bersama hamidah dan membuatkan pin atm untuk Hamidah.

Karena itu, ia mencuri ATM Hamidah, dan kemudian melakukan tarik tunai hingga tranfer hingga merugikn korban Rp 32,5 juta.

Perbuataan itu baru diketahui korban saat melihat uang di dalam rekeningnya habis. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update