batampos – Amzah alias Yola, waria yang mangkal di Taman Makam Pahlawan, Batuaji divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/9). Vonis hukuman itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan 6 bulan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Alasan majelis hakim yang dipimpin Nanang memberi keringanan karena terdakwa Amzah belum pernah dihukum. Selain itu, Amzah juga tengah menderita penyakit menular yang memang harus dapat perhatian.
Baca Juga:Â Kasus Kekerasan Anak Meningkat di Batam, Paling Banyak Kekerasan Seksual
“Menyatakan terdakwa Amzah terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap Amzah dengan 4 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Nanang yang yang didampingi hakim David P Sitorus dan Benny.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari Mawar Saron di Batam, Rio Ferdinan Turnip dan Desti Zega langsung menerima putusan hakim.
“Kami menerima yang mulia,” ujar Rio mewakili terdakwa Amzah. Hal senada disampaikan JPU Abram yang menerima vonis hakim atas vonis Amzah.
Baca Juga:Â Tewas Saat Latihan Lomba, Ini Kronologi Tenggelamnya Mahasiswa Politeknik Batam
Diketahui, Amzah menganiaya Marolop karena kesal diganggu oleh korban saat sedang mangkal. Apalagi, terdakwa sudah sempat mengingatkan yang tak dikenalnya itu agar tidak menganggunya, namun korban tetap iseng melempar terdakwa dengan batu.
Meski batu itu tak mengenainya, Amzah sudah terlanjur kesal dengan langsung mengejar korban. Ia langsung menghajar Marolop dengan tas yang dibawa, hingga menderita luka. (*)
Reporter: Yashinta