Kamis, 8 Januari 2026

Saksi Ahli Bongkar Modus Judi Online Lewat Domain Lokal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan perkara tindak pidana perjudian online di Pengadilan Ngerei Batam, Rabu (2/7). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana perjudian online yang melibatkan lima terdakwa, yakni Herjanto, Hendra Naga Sakti, Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra, Rabu (2/7).

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Kominfo Digital (Komdigi), guna mengungkap lebih jauh peran para terdakwa dalam pengoperasian situs judi berbasis domain lokal.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Douglas Napitupulu dengan hakim anggota Andi Bayu dan Feri Irawan, sidang berlangsung terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Dinar Sagesti dan Desi Paswarati, menghadirkan saksi ahli Anisa dari Komdigi.

Dalam persidangan, hakim secara aktif menggali peran masing-masing terdakwa dalam struktur organisasi judi online tersebut. “Di antara kalian, siapa yang jadi bos?” tanya Hakim Douglas.

Baca Juga: Laporan BMD Jadi Sorotan KPK, Sekda Batam Minta Perangkat Daerah Tertib Administrasi

Kelima terdakwa tampak saling tunjuk, hingga akhirnya arah tudingan mengarah pada terdakwa Hendra Naga Sakti yang disebut sebagai pengawas sekaligus leader.

Saksi Anisa dalam keterangannya menjelaskan, PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) hanya mengizinkan pendaftaran domain .id untuk tujuan yang sah secara hukum. Penggunaan untuk perjudian, pornografi, atau aktivitas ilegal lainnya merupakan pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku.

“Jika domain .id digunakan untuk judi online, itu jelas melanggar aturan. Kami akan segera menyuspend domain tersebut,” kata Anisa di hadapan majelis hakim.

Ia mencontohkan kasus di mana sebuah domain awalnya digunakan secara legal, namun kemudian diubah menjadi situs judi. Dalam situasi tersebut, PANDI akan memblokir akses terhadap situs tersebut hingga konten ilegal dihapus.

Menurutnya, sistem pengawasan otomatis yang dimiliki PANDI mampu mendeteksi kata-kata kunci tertentu seperti “slot gacor”, “judi bola”, dan sejenisnya.

Baca Juga: Percepat Layanan, Imigrasi Batam Buka Immigration Lounge di Pollux

“Kalau tidak ditindaklanjuti, sistem akan melakukan suspend otomatis,” kata Anisa.

Suspensi tersebut berlaku terhadap seluruh domain dengan akhiran .id, termasuk subdomain seperti co.id, ac.id, sch.id, dan ngo.id. Namun demikian, Anisa menyebut PANDI tidak memiliki kewenangan terhadap domain internasional seperti .com atau .net yang didaftarkan melalui registrar luar negeri.

“Kalau pakai domain luar negeri, itu di luar kendali kami,” ujarnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kelima terdakwa diduga kuat memanfaatkan celah regulasi pendaftaran domain lokal untuk menyamarkan aktivitas perjudian daring. Herjanto bertindak sebagai manajer keuangan, Hendra Naga Sakti sebagai leader dan pengawas operasional, sementara Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra bertugas sebagai operator situs.

Jaksa menilai para terdakwa dengan sengaja menjalankan sistem terstruktur dan berbasis teknologi tinggi untuk memudahkan akses perjudian secara daring. Modus ini dinilai kian marak karena lemahnya verifikasi penggunaan domain secara berkelanjutan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim menyatakan akan mendalami lebih lanjut soal keterkaitan transaksi keuangan, pengendalian sistem server, dan kepemilikan domain yang digunakan dalam operasional situs judi tersebut. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update