Jumat, 20 September 2024

Saksi Ahli: Orasi Bang Long Bukan Hasutan, Melainkan Imbauan

Berita Terkait

spot_img
image0 1 4 scaled e1705397878250
Terdakwa, Iswandi alias Bang Long bersama penasihat hukum Sandri Suwardi dan Saksi Ahli Pidana, Trisno Raharjo, saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. F. Azis Maulana

batampos – Sidang dugaan tindak pidana penghasutan dengan terdakwa Iswandi alias Bang Long digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/1). Majelis hakim menghadirkan lima orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli.

Sebelum sidang dimulai, video rekaman aksi bela Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam diputar.



“Kami hadirkan ahli bahasa untuk menegaskan bahwa sebenarnya segala sesuatu dinilai penghasutan dilihat secara utuh, sementara sebelumnya seakan dipotong pada paragraf tertentu,” ujar Penasihat Hukum Iswandi, Sandri Suwardi.

Baca Juga: Buru Pembobol Mobil yang Gasak Uang Rp 300 Juta, Polisi Periksa 4 Saksi

Sementara ahli pidana menegaskan dari lima saksi fakta dan bukti video orasi, terdakwa secara niat tidak terbukti menghasut agar massa melakukan aksi tindakan pidana pengrusakan.

“Ahli sudah menyampaikan berdasarkan keahliannya,” jelasnya.

Saksi Ahli Pidana, Trisno Raharjo, mengatakan dari orasi terdakwa, ia tidak melihat ada suatu tendensi kata-kata memunculkan emosi dari massa.

“Namun faktanya situasi pada saat itu siang hari dan panas sebagaimana disampaikan oleh majelis hakim ketika pemeriksaan terdakwa. Saya telah memerhatikan secara baik-baik, saya tidak ada melihat ada sebuah hal yang patut untuk dikatakan perbuatan yang masuk kategori pasal 160 KHUP,” terangnya.

Baca Juga: Pemko Batam Bagikan Sembako Murah untuk Warga Bengkong

Sementara itu, saksi ahli bahasa, Dwi Santoso, menyebut yang disampaikan oleh terdakwa ketika orasi “Pak Rudi Turun Atau Kita Masuk Ramai-Ramai”.

“Maknanya di sini ialah suatu pilihan, sebenarnya terdakwa telah memberikan imbauan. Karena saya menjelaskan sesuai video yang ditampilkan,” ujarnya.

Kalimat yang disampaikan terdakwa ketika orasi menggunakan kalimat yang sopan.

“Jadi terdakwa sudah menggunakan kalimat mengandung unsur sopan santun,” jelasnya.

Menurutnya ini bukanlah suatu hasutan melainkan anjuran atau imbauan dalam makna menasihati. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update