
batampos – Sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perkara narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/3).
Sidang ini menghadirkan lima saksi yang saat ini ditahan di Rutan Tembilahan, termasuk mantan Kepala Unit 2 Satnarkoba Polresta Barelang, Ipda Nurdeni Rian yang memberi keterangan pertama dalam sidang yang dipimpin Tiwik didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu.
Dalam kesaksiannya, Ipda Nurdeni Rian mengungkap fakta baru bahwa narkotika jenis sabu yang dijemput dari Malaysia sebenarnya berjumlah 50 kilogram. Sebelumnya, yang terungkap ke publik hanya 35 kilogram. Ia menyatakan bahwa sabu tersebut merupakan bagian dari paket besar yang dibawa oleh Unit 1 Satnarkoba Polresta Barelang dari Malaysia.
Nurdeni Rian, yang bertugas sejak 2020 sebagai Kasubnit II Satnarkoba, menjelaskan pada 15 Juni 2024, ia diminta untuk membackup operasi bersama empat anggota lainnya.
“Saya diminta backup Unit1 untuk perkara ini. Namun tugas saya hanya backup. Saya dijanjikan pengungkapan akan memberikan kami prestasi,” sebut saksi Nurdeni dengan lugas secara online dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam
Dijelaskannya, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka bersiap di pantai, sementara dua anggotanya mengikuti pergerakan di laut. Sekitar pukul 03.00 WIB, dua speedboat datang, membawa beberapa orang dan dua tas yang diturunkan ke pantai Nongsa Melayu. Ia menerima informasi bahwa total barang yang diungkap dalam kasus ini seharusnya mencapai 50 kilogram.
“Saya dan WN Rahmad menunggu di pinggir pantai Nongsa. Kemudian ada dua speedboad datang, salah satunya menbawa 2 tas yang dibawa oleh anggota Unit 1 dari atas kapal,” sebutnya.
Setelah barang tiba, tim Subdit 1 membawa sabu tersebut dan kembali ke kantor. Nurdeni mengaku tidak mengetahui apakah tas tersebut dilaporkan ke Kasat, karena itu merupakan kewenangan Subdit 1 di bawah pimpinan Iptu Sigit. Pada pukul 06.30 WIB, ia diperintahkan untuk ikut ke Bandara Hang Nadim guna bertemu Kasat yang sedang cuti ke Medan. Di sana, ia mendengar laporan bahwa 44 kilogram sabu telah diamankan, sementara 6 kilogram lainnya sudah diamankan oleh pihak di pantai Malaysia.
“Jadi sampai ke Batam, 44 kg. Yang kemudian saya dengar ada penyisihan 9 kg, menjadi 35 kg. Sebanyak 35 kg ini yang akan dilakukan untuk pengungkapan kasus,” katanya.
Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, ia diperintahkan untuk bersiap dalam operasi pengungkapan kasus pada malam harinya. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mulai bergerak ke Jembatan Nongsa, dekat Pelabuhan Internasional. Nurdeni dan tim diperintahkan berpencar. Ia sendiri bersembunyi di semak-semak bawah jembatan. Sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang, seorang laki-laki dan seorang perempuan, datang membawa sabu dalam 35 bungkus kantong hitam. Kedua orang itu diketahui bernama Nelli dan Efendi.
“Jadi paketan sabu yang dijemput oleh pasangan suami istri itu sebenarnya bukan sabu. Tapi dibungkus semirip mungkin dengan sabu dengan plastik hitam. Setelah ditangkap, barulah bungkusan itu ditukar dengan yang asli. Itu merupakan salah satu taktik mereka agar nanti sabu tidak dibawa kabur,” jelas Nurdeni.
Setelah penangkapan ini, tim diarahkan untuk melakukan pengembangan ke Jakarta pada 17 Juni. Tiga orang, termasuk Nurdeni, Reno Riski Putra, dan Budi Setiawan, berangkat untuk tugas lebih lanjut.
“Saya diminta ikut ke Jakarta untuk memback up, disana ada pengembangan dan melakukan penangkapan satu orang lagi,” jelasnya.
Menurutnya, pada bulan Agustus dirinya dan tim lainnya diminta oleh Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda untuk bersih-bersih. Termasuk bersih-bersih isi percakapan. “Ya ada perintah bersih-bersih,” sebutnya.
Menurutnya, dari 9 kg sabu yang disisihkan sebanyak 4 kilogram sudah dijual untuk biaya informan dan biaya operasional. Sedangkan 5 kg lagi masih disimpan dan dalam rapat terakhir bersama Kanit Sigit menjelaskan bahwa sabu itu akan dimusnahkan.
“Belum sampai 1 jam kami dipanggil lqgi, dan diminta bersih-bersih. Paket sabu 5 kg yang awalnya di unit 1 dipindah ke unit 2. Saya mau tak mau terpaksa menerima karena perintah,” sebutnya.
Nurdeni juga mengungkap tekanan yang dialaminya, termasuk permintaan uang sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 miliar kepadanya dan anggota, serta permintaan uang Rp300 juta untuk upaya praperadilan.
“Saat mereka (mantan unit 1) di periksa, saya diminta Sigit untuk mencari uang Rp 800 juta – Rp 1 miliar. Begitu juga dengan uang Rp 300 juta. Kami tak tahu dari mana harus dapat uang itu. Kami ditekan, dan diancam,” sebutnya.
Ia mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat dalam kasus ini. Bahkan dalam hal ini ia dan anggota ya sudah mengumpulkan uang Rp 190 juta atas perintah Kanit. Nurdeni juga merasa dirinya dan rekan-rekannya tidak memiliki pilihan lain. Ia menyebut adanya ancaman dan permintaan yang terus bertambah, termasuk informasi mengenai jaringan yang lebih besar hingga 2 ton narkotika yang disebut berada di Malaysia.
“Awalnya saya pikir ini solidaritas, namun lama-lama membuat kami stress dan tekanan metal. Kami tidak tahu harus mencari uang kemana, sementara ancaman demi ancaman terus datang,” jelasnya.
Sidang dugaan keterlibatan 10 oknum anggota polisi ini masih berlangsung hingga pukul 21.00 WIb. Proses persidangan berlangsung alot, sebab dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB baru satu saksi yang diperiksa dari 5 saksi yang diagendakan memberi keterangan. (*)
Reporter: Yashinta



