batampos – Barang bukti satu unit mobil Mitsubisi Pajero laku Rp 1 miliar dalam proses lelang yang digelar Kejaksaan Negeri Batam melalui KPKNL Kota Batam. Padahal mobil tahun 2016 itu dibuka dengan harga Rp 140 jutaan pada saat proses lelang beberapa hari lalu.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta membenarkan adanya barang bukti mobil yang laku Rp 1 miliar pada saat proses lelang. Dimana pada lelang itu ada dua unit mobil yang dilelang, yakni Pajero dan Honda Feed.
Baca Juga: Gabriel Sianturi Disiapkan Menggantikan Cak Nur di DPRD Batam
“Ya benar, dua-duanya laku saat proses lelang,” ujar Tiyan.
Namun untuk unit Pajero, pemenang lelang menyatakan protes. Hal itu dikarenakan harga yang diberikan saat lelang salah pencet sehingga mencapai Rp 1 miliar.
“Jadi pemenang bilang salah klik, karena mengikuti lelang di ponsel. Harusnya mengetik Rp 150 juta, namun malah terketik Rp 1 miliar,” jelas Tiyan.
Baca Juga: Tergiur Upah Rp 40 Juta, PMI Ilegal Berujung Dituntut Hukuman Mati di PN Batam
Karena itu, pemanang lelang ingin membatalkan proses itu, namun berharap uang jaminannya Rp 59 juta kembal. Karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Batam memfasilitas pemenang lelang untuk mengajukan permohonan pembatalan di KPKNL pusat.
“Jadi kami memfasilitasi saja, yang menentukan itu pusat,” jelas Tiyan. (*)
Reporter: Yashinta