Selasa, 26 November 2024

Salah Klik, Ditawarkan Rp140 Juta, Barang Bukti Pajero Terjual Rp1 Miliar

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi

batampos – Barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero terjual dengan harga Rp1 miliar dalam proses lelang yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui KPKNL Kota Batam. Padahal, mobil keluaran tahun 2016 tersebut dibuka dengan harga sekitar Rp140 juta pada saat proses lelang beberapa hari lalu.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan bahwa barang bukti mobil tersebut terjual seharga Rp1 miliar pada saat lelang. Dalam lelang tersebut, ada dua unit mobil yang dilelang, yakni Pajero dan Honda Freed.


“Ya benar, keduanya terjual saat proses lelang,” ujar Tiyan.

Namun, untuk unit Pajero, pemenang lelang menyatakan protes. Hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam memasukkan angka saat proses lelang, sehingga harga yang tercantum menjadi Rp1 miliar.

“Jadi, pemenang mengatakan salah klik karena mengikuti lelang melalui ponsel. Seharusnya mengetik Rp150 juta, tetapi malah tertulis Rp1 miliar,” jelas Tiyan.

Karena kesalahan tersebut, pemenang lelang ingin membatalkan proses itu, tetapi berharap uang jaminannya sebesar Rp59 juta bisa dikembalikan. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Batam memfasilitasi pemenang lelang untuk mengajukan permohonan pembatalan kepada KPKNL pusat.

“Kami hanya memfasilitasi, yang menentukan adalah KPKNL pusat,” jelas Tiyan. (*)

spot_img

Baca Juga

Update