Kamis, 14 November 2024

Salahi Aturan, 452 Knalpot Brong Ditangkap dan Dimusnahkan

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho saat memusnahkan knalpot brong hasil razia saat konpres di Mapolresta Barelang, Selasa (16/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas dan Jajaran Polsek Polresta Barelang berhasil menindak 452 knalpot brong dan 28 unit motor. Penindakan ini dilakukan dalam operasi cipta kondisi selama sepekan, yakni dari tanggal 8-14 Januari.

Usai ditindak, seluruh knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan penertiban ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Kota Batam.

Baca Juga: Citilink Layani Rute Penerbangan Batam – China, Disbudpar Siap Sambut Turis

“Penertiban kita lakukan di beberapa lokasi, terutama di lokasi yang sering dijadikan balapan dan padat penduduk,” ujar Nugroho.

Nugroho menjelaskan penggunaan knalpot brong tersebut sudah menyalahi aturan. Sebab, menimbulkan suara bising yang memang mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan.

“Dan juga sering berkaitan dengan kegiatan meresahkan lainnya. Seperti balapan motor yang mayoritas masih anak di bawah umur,” katanya.

Baca Juga: Ada 16 Titik Rawan Balap Liar di Batam, Ini Lokasinya

Selain menindak penggunanya, Nugroho juga berjanji menindk penjual dan produsen knalpot brong. Bagi penjual knalpot brong dapat disangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen.

Kemudian kepada bengkel dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar. Dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon Strong,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update