batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap IK, 25, karyawan distributor sembako PT Multiboga Arya Sentosa. Pria yang berprofesi sebagai sales ini menggelapkan uang sebesar Rp 54 juta.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan, penggelapan uang ini terungkap setelah ditemukannya selisih pendapatan perusahaan atau kerugian.
“Ada perbedaan diinvoice. Sehingga perusahaan mengalami kerugian,” ujarnya.
Baca Juga:Â BP Batam Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Restu Ilahi
Betty menjelaskan, penggelapan ini berawal saat pelaku menawarkan sembako di sejumlah toko. Pelaku kemudian meminta invoice ke perusahaan, dan menyerahkannya ke konsumen.
“Konsumennya sudah bayar, tetapi tidak di setorkan oleh pelaku,” katanya.
Betty menambahkan penggelapan uang tersebut dilakukan pelaku selama 6 bulan. Awalnya, pelaku sempat menjual sembako tersebut ke toko yang berbeda.
Baca Juga:Â Lion Air Tambah Frekuensi Perawatan Pesawat Jelang Momen Mudik
Dari pengakuan, IK, uang penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri