batampos – Kevin Halim, warga Batam dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Pria berusia 30 tahunan ini diduga menjadi penyalur pekerja migran indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.
Dalam amar tuntutan dijelaskan perbuataan Kevin terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana dakwaan ke satu jaksa, yakni melakukan penyaluran PMI secara non prosedural atau ilegal. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mengedahkan peraturan pemerintah dalam hal penyaluran tenaga kerja. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Kevin Halim dengan 5 tahun penjara. Mewajibkan terdakw membayar denda Rp 4,75 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa.
Atas tuntutan itu, Kevin meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pun ditunda majelis hakim minggu depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, Kevin ditangkap tim anggota Polri usai mengantar 3 orang PMI di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter pada bulan Februari 2024 lalu. Tugas terdakwa yakni memfasilitasi para PMI untuk berangkat ke Malaysia,l. Yanga mana menjemput dari Bandara kemudian mengantar ke pelabuhan. Terdakwa juga membelikan tiket para PMI tujuan Malaysia. Dari para PMI Kevin mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta. (*)
Reporter: Yashinta