Sabtu, 21 September 2024

Sambil Menangis Siti Mengaku Dijebak dalam Kasus Narkotika, Begini Kronologinya

Berita Terkait

spot_img
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Siti Rohani, satu dari empat terdakwa kasus kepemilikan sabu 48,5 gram menangis di Pengadilan Negeri Batam. Ia berharap, majelis hakim bisa membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara.

Kejadian ini berawal saat ia dihubungi oleh Eribon (terdakwa lainnya) untuk menerima paket dari Janurto (terdakwa lainnya). Ia sempat bertanya isi paket itu apa, dan dijawab Januarto isinya adalah jam.



Setiba di kosan yang ia sewa, ia kembali dihubungi oleh Eribon untuk membuka paket. Tanpa rasa curiga, ia pun membuka paket tersebut yang ternyata berisi serbuk kristal warna putih.

Baca Juga: Peras Warga Singapura, 2 Pelaku Warga Batam Diciduk

Ia kaget dan memanggil Andi (terdakwa lainnya) yang merupakan tetangga kosnya. Andi langsung melihat serbuk itu dan mengatakan itu adalah sabu.

Keduanya langsung kaget dan cemas. Eribon kembali menelpon Siti agar tetap tenang dan menyimpan sabu itu. Nanti ia akan memberi uang pada Siti Rp 2 juta.

Namun Siti menolak, sehingga Eribon meminta Siti mengembalikan sabu itu ditempat semula. Ditemani Andi, Siti pun langsung menuju lokasi pertemuan dengan Januarto di SPBU kawasan KDA. Belum sampai di SPBU itu, Siti ditangkap oleh polisi.

“Mohon majelis hakim membebaskan saya, karena saya tak bersalah. Saya dijebak,” ujarnya.

Baca Juga: Tergiur Tabung Gas Murah, Warga Nongsa Nyaris Kena Tipu

Menurut Siti, akibat perkara ini ia harus menanggung banyak kerugiaan, termasuk meninggalkan keluarganya. Padahal ia sama sekali tak tahu dengan barang haram itu.

“Saya mohon keadilan dari majelis hakim,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Edi Sameaputty.

Tak hanya Siti, tiga terdakwa lainnya, Januarto, Andi dan Eribon juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Vierki Siahaan juga mengajukan permintaan keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tiga terdakwa yakni Siti, Andi dan Eribon. Sebab barang bukti sabu itu milik Januarto, resedivis kasus yang sama.

“Saya mohon keringanan hukuman kepada majelis hakim untuk terdakwa Siti, Andi dan Eribon,” jelas kuasa hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan.

Baca Juga: Satu Unit Ruko Ciptaland Tiban Terbakar, Penyebabnya?

Atas permintaan hukuman itu, jaksa penuntut umum, meminta waktu untuk menanggapi pembelaan. Sidang ditunda minggu depan.

Diketahui, keempat terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa karena terbukti menjadi perantara sabu 48,5 gram. Keempatnya diduga melanggar pasal 112 UU narkotika. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update