Sabtu, 23 November 2024

Sampai Hari Ini, Caleg Terpilih di Batam Belum Ada yang Serahkan Laporan Harta Kekayaan

Berita Terkait

spot_img
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos.

batampos – Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu persyaratan untuk pelantikan anggota dewan terpilih setelah ditetapkan dalam sidang terbuka penetapan anggota DPRD Batam beberapa waktu lalu.

Penyerahan LHKPN kepada KPU Batam dilaporkan baik bagi anggota dewan terpilih yang baru maupun petahana. Hal itu juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.


Pada Pasal 52 ayat 1 dijelaskan, sebelum dilakukan pengusulan pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan pada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Di ayat 2 dijelakan tentang batas waktu penyerahan tanda LHKPN 21 hari sebelum pelantikan sudah diserahkan ke KPU.

“Jadi wajib bagi anggota dewan terpilih menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan, batasnya 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Komisioner KPU Kota Batam Bosar Hasibuan, Jumat (21/6).

Penyerahan laporan kekayaan sendiri lanjutnya, diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti laporan itu dilaporkan ke KPU Kota Batam. LHKPN ini dilaporkan oleh masing-masing anggota dewan terpilih melalui partai politinya.

“Sampai hari ini di Batam belum ada yang dilaporkan ke kami. Kita masih tunggu karena Akhir Masa Jabatan (AMJ) dewan periode 2019-2024 berakhir Agustus 2024 ini,” terangnya.

Bosar menegaskan, pelaporan harta kekayaan syarat mutlak untuk diserahkan ke KPU sebelum pelantikan. Pada ayat 3 di pasal yang sama menegaskan calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud di ayat 2, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian penetapan calon terpilih.

“Sanksinya tidak dimasukkan namanya dalam rekomendasi, ” tegasnya.

Bosar menyebutkan, batas akhir masa jabatan anggota DPRD Batam periode 2019-2024 akan berakhir 29 Agustus 2024 ini. Itu artinya 21 hari atau paling lambat 8 Agustus 2024, anggota dewan terpilih sudah harus melaporkan LHKPN ke KPU Batam.

“Kepada anggota dewan terpilih kita imbau untuk segera melaporkan, ” pungkasnya.

Ketua DPD PAN Batam, Safari Ramadhan yang juga anggota DPRD Batam terpilih sebelumnya mengaku telah menyampaikan imbauan KPU tersebut kepada caleg terpilih dari PAN untuk segera melaporkan harta kekayaan ke KPU.

“Kami sudah mengarahkan untuk pelaporan harta kekayaan, dan kami juga mendukung itu, ” tegasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update