Jumat, 4 Oktober 2024

Samsat Batuaji Catat Lonjakan Pembayaran Pajak Kendaraan Selama Program Pemutihan

Berita Terkait

spot_img
UPT Samsat Batuaji
Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepri Tahun 2024 yang dimulai dari 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024 dan diperpanjang sampai 16 November 2024, mendapat sambutan antusias yang tinggi dari masyarakat Kota Batam. Ini dibuktikan dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan di hampir semua UPTD PPD Samsat di Kepri.

Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan membenarkan peningkatan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Batuaji. Menurutnya, dalam satu bulan program berjalan peningkatan pembayaran pajak kendaraan berkisar 45 sampai 50 persen. “Antusias masyarakat cukup tinggi. Karena diskon yang kita berikan juga lumayan besar,” ujarnya, Jumat (4/10).

Selain itu pembayaran pajak tahunan baik yang menunggak juga mengalami peningkatan. Patrick menyebutkan, berkisar antara 5 persen hingga 10 persen. “Karena banyak juga yang beli kendaraan namun baru tahun ketiga atau ke empat baru bayar pajaknya. Dan jumlah juga cukup banyak,” tuturnya.

Patrick menyebutkan, Sepanjang Agustus 2024, sekitar 9.765 kendaraan baik roda dua maupun roda empat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu. Rinciannya, sebanyak 8.061 kendaraan roda dua dan 1.704 roda empat.

Selanjutnya bila melihat dari pembayaran pajak kendaraan ini, sebanyak 4.918 kendaraan tunggakan 0 tahun, 3.424 kendaraan tunggakan satu tahun dan 685 kendaraan yang menunggak dua tahun. Selain itu ada juga 177 kendaraan tunggakan 3 tahun, serta 36 kendaraan tunggakan 4 tahun. “Ini sepanjang Agustus 2024 saja ya. Karena untuk September 2024 masih kita tarik datanya, ” ungkap Patrick.

Dedy, salah satu warga Batuaji mengaku sangat terbantu sekali dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, masih banyaknya masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang dinilai cukup besar. “Dengan adanya pemutihan ini beban masyarakat atas denda pajak tentu menjadi lebih ringan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Asmadi warga Sagulung. Menurutnya, program pemutihan ini sangat membantu masyarakat di dalam meringankan pembayaran pajak kendaraan. Ia berharap program seperti ini berlangsung hingga akhir tahun karena sangat dirasakan sekali manfaatnya bagi masyarakat Batam. “Kalau bisa tiap tahun ada program seperti ini. Sehingga sangat membantu masyarakat,” kata Wahyudi.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya, membenarkan jika adanya peningkatan pembayaran pajak kendaraan kendaraan pasca adanya program pemutihan pajak kendaraan ini. Menurutnya, dengan antusias yang masih tinggi serta untuk meringankan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya, maka pemerintah Kepri memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan 16 November 2024. “Ayo segera manfaatkan program ini di seluruh provinsi Kepulauan Riau, ” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kepri kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.

Gubernur menyebutkan, pogram pemutihan yang digulirkan berupa pengurangan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. Selain itu, diberikan juga pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan. “Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update