Minggu, 29 September 2024

Sanksi Ringan, TPS Liar Menjamur

Berita Terkait

spot_img
Sampah 1 F Cecep Mulyana scaled e1717985988875
Tumpukan sampah yang telihat menumpuk di tepi jalan kawasan Bukit Senyum Batuampar, Minggu pagi (9/6). Kondisi ini selain bau juga terkesan kotor. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum menerapkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Toleransi dan berbagai pertimbangan menjadi alasan DLH belum menerapkan sanksi denda sesuai Perda 11 Tahun 2013.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melalui Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, menyebutkan denda sebesar Rp2,5 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan belum bisa mereka terapkan saat ini.



”Masih banyak pertimbangan. Intinya toleransi,” ujarnya Kamis (27/6). Menurutnya, sejauh ini pihak DLH masih bisa menerapkan sanksi-sanksi ringan seperti menahan identitas pelaku yang membuang sampah sembarangan seperti KTP dan melakukan berita acara pemeriksaan bagi pelaku pembuangan sampah.

”Sejauh ini baru itu, sanksi-sanksi ringan seperti ini yang bisa kita terapkan di lapangan,” tambah Eka.

DLH, lanjutnya, rutin melak-sanakan razia di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat. Hasilnya, beberapa orang diduga membuang sampah sembarangan ditangkap dan KTP-nya ditahan.

”Ini juga bagian dari penerapan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013 tersebut. Memang belum memberikan sanksi denda, dan penahanan identitas ini juga bagian dari sanksi yang diberikan. Sehingga ketika dia ingin mengambil KTP-nya lagi harus membuat surat perjanjian untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi,” tuturnya.

Seperti yang dilakukan di wilayah Sagulung, Selasa (14/5/) malam, beberapa warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tepi jalan jalan dan fasilitas umum. Tepatnya di Simpang Pelabuhan Sagulung, atau di depan PT Gunung Sapta Logam, langsung diamankan DLH Kota Batam.

Selain di Sagulung, razia juga dilaksanakan di 70 titik lokasi larangan membuang sampah. Hasilnya, 13 warga tertangkap basah membuang sampah sembarangan berhasil diamankan. Identitasnya disita dan mereka diminta untuk membuat BAP di TPA Punggur.

”Kami tahan kartu identitas dan disuruh ke kantor TPA Punggur hari ini (kemarin). BAP di TPA Punggur untuk memberikan efek jera bagi warga yang suka buang sampah sembarangan ini,” ucapnya.

Setelah di-BAP, warga tersebut diwajibkan menandatangani surat yang menyatakan dia tak akan membuang sampah lagi. Jika kedapatan, maka akan menerima sanksi tegas.

Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menimbulkan TPS-TPS liar di Kota Batam. Itu, membuat pembangunan Kota Batam yang masif dikotori sampah liar.

Padahal pada Pasal 64 ayat 1 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman atau tempat umum. Sementara itu, pada Pasal 69 ayat 1 menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar perda dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp2,5 juta.

Sementara itu, pengamat lingkungan Hendrik Hermawan yang juga Founder NGO Akar Bhumi Indonesia menilai pemerintah (DLH Batam, red) harus tegas menjalankan aturan yang sudah dalam bentuk peraturan daerah. ”Kalau menurut saya aturan denda di Perda Sampah ini harus segera dijalankan. Sehingga ada sanksi yang tegas bagi oknum yang suka membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme denda jika di Perda tersebut sudah ditetapkan maka harus dijalankan. Sebab untuk membuat perda tersebut tentu sudah melalui sejumlah kajian dan juga pembahasan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya.

”Apakah itu dendanya penjara atau denda itu dibayar ke mana harus jelas. Untuk denda ini sebenarnya harus ada penegasan dan pelaksanaan perda ini harus maksimal lagi,” ucap Hendrik.

Ia menambahkan, kontribusi kerusakan lingkungan di Batam itu bukan hanya karena penegakan hukum yang lemah tapi juga karena rendahnya kesadaran masyarakat itu sendiri. Ia menyebutkan, rumah liar menjadi salah satu penyum-bang sampah besar di Batam. Sampah dibuang di pinggir jalan sehingga tak hanya merusak kebersihan kota tetapi juga mengajarkan masyarakat untuk selalu tidak tertib akan kebersihan lingkungannya.

”Sumbangan sampah dari rumah liar itu sangat tinggi, mereka tak hanya melanggar Perda Nomor 11 tahun 2013, akan tetapi juga melanggar Perda No 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH),” tegas Hendrik.

Ia mendorong pemerintah daerah melalui Satpol PP Kota Batam selaku pengawal Perda menindak tegas masya-rakat yang tidak tertib ini. Namun nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan. Dari sisa makanan, sofa, lemari, hingga kasur.

”Artinya dari kesadaran masyarakat itu juga sangat penting. Kita bisa lihat di pinggir-pinggir jalan protokol sampah dibuang sembarangan. Diangkut petugas besoknya lagi dikumpul di sana. Yang seperti ini harusnya ditertibkan juga,” tegasnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update