Rabu, 2 Oktober 2024

Sapi di Batam Sudah Ada Terpapar PMK

Berita Terkait

spot_img
Hewan Kurban 4 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Sapi dan kambing yang masuk ke Kota Batam wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk Penyakit Mulut dan Kuku. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos- Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi sudah masuk ke Batam. Diketahui ada 15 ekor sapi terpapar PMK berdasarkan hasil uji tes Balai Veteriner (Bavet) Bukittinggi tanggal 3 Juli 2022.

“Dengan keluarnya hasil uji tes dari Bavet Bukittinggi, dinyatakan ada 15 ekor sapi yang terserang PMK,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Pemprov Kepri Rika Azmi, Rabu (6/7).



Rika Azmi menyatakan sapi terkena PMK tersebut didatangkan dari luar Provinsi Kepri, yaitu Lampung Tengah.

Ia menyampaikan kondisi sapi itu sekarang sudah membaik, karena sudah diberikan perlakuan pemberian vitamin ecoenzim dan jamu.

BACA JUGA: Hewan Kurban di Batam Dijamin Bebas PMK

“Kami telah melakukan langkah antisipasi agar jangan sampai sapi terinfeksi PMK itu menular ke hewan ternak lain,” ujarnya.

Sesuai arahan Satgas PMK, lanjutnya, kabupaten/kota di wilayah Kepri tidak boleh mendatangkan hewan maupun produk hewan dari daerah zona merah, khususnya Batam.

“Lalulintas hewan kurban dari wilayah Batam dilarang,” imbuhnya.

Selain itu, Satgas PMK juga meminta kabupaten/kota melakukan isolasi terhadap hewan-hewan ternak yang sakit dan terduga sakit.

Kemudian, menangani hewan ternak sakit dengan pemberian vitamin dan pendukung lainnya sebagai upaya penanganan dan pengendalian wabah PMK.

“Lakukan desinfektan secara berkala pada kandang hingga hewan ternak, seperti sapi dan kambing,” katanya menegaskan. (*)

reporter: antara

spot_img

Update