
batampos – Polresta Barelang kembali menggelar cipta kondisi (cipkon), Minggu (27/7) dini hari. Dalam kegiatan ini, polisi menindak 35 unit motor dengan berbagai pelanggaran.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan dilaksanakan pada malam akhir lekan.
“Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari. Kemudian kita memberikan efek jera kepada pelangar atau pembalap liar agar lebih tertib berlalu lintas,” ujar Afid.
Afid menjelaskan kegiatan ini dengan sasaran lokasi rawan balap liar. Seperti di Jl Simpang Kepri Mall, Simp Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael, KDA dan Simpang Masjid Raya.
“Motor yang kita tindak ini menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” katanya.
Afid menambahkan untuk efek jera, pihaknya memberikan sanksi berupa Elektronik Tilang (ETLE) Mobile. Sedangkan, anak remaja yang ditindak diberi efek jera berupa pemanggilan orangtua atau guru sekolah.
“Kita edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar atau trek-trekan dan agar tidak menggunakan knalpot brong lagi,” ungkapnya
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menegaskan akan rutin menindak pembalap liar ini. Penindakan dilakukan setiap harinya dengan sistem patroli.
“Balap liar ini tidak hanya pada weekend saja, tapi penindakan hari biasa juga,” ujarnya
Banyaknya aksi balap liar ini, Zaenal mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan ke anak-anaknya. Sebab, pembalap liar ini mayoritas dilakukan remaja.
“Kepada orangtua, intinya jangan dikasih kendaraan bermotor kepada anak, keluarganya yang belum cukup umur,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



