Jumat, 16 Januari 2026

Satgas Penyelundupan Tindak Barang Ilegal Senilai Rp 7,6 Miliar di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satgas Penyelundupan Bea Cukai Batam melakukan penyegelan barang ilegal. F.Istimewa

batampos – Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam melakukan 257 penindakan selama tiga pekan ini. Penindakan terdiri dari jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, tercatat nilai barang penindakan tersebut sebesar Rp7,69 Milliar. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,1 Milliar.

“Setiap perkara yang ditangani tidak hanya menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” ujar Zaky.

Baca Juga: Pulau Galang untuk Pengobatan Warga Gaza, Amsakar Tunggu Arahan Resmi Pusat

Penindakan ini mencakup beragam modus. Seperti penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal, dan penyelundupan 327 unit ponsel melalui bandara.

“Keberhasilan ini menunjukkan luasnya jangkauan pengawasan Bea Cukai Batam, dari pintu masuk udara hingga jalur distribusi darat dan laut,” kata Zaky.

Selain itu, Satgas juga menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram methamphetamine, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol. Barang bukti tersebut diungkap melalui berbagai modus, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga upaya penyelundupan langsung melalui pelabuhan.

Kemudian dalam operasi pasar, petugas menindak 4,97 juta batang rokok ilegal dan 374,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai berhasil diamankan.

“Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 3,75 miliar, sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tingkat ritel,” ungkap Zaky.

Zaky menjelaskan pencapaian ini membuktikan bahwa BC Batam tidak hanya bertindak sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi perekonomian dan keamanan masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Batam Siapkan Nikah Massal, Fokus Bantu Warga Kurang Mampu

Menurut dia, setiap penindakan yang dilakukan merupakan wujud nyata komitmen untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, pasar dalam negeri terlindungi, dan barang-barang berbahaya tidak sampai ke tangan publik.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja terpadu lintas bidang, kolaborasi erat dengan instansi penegak hukum lain, serta dukungan aktif masyarakat. Capaian ini bukanlah garis akhir, tetapi pijakan awal untuk bekerja lebih keras, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan setiap rupiah penerimaan negara terlindungi,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) BC, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama meresmikan satuan tugas (satgas) pemberantasan penyelundupan di Kawnil DJBC Kepri, Karimun, Selasa (29/7) pagi.

Satgas ini disebar diseluruh pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara. Kemudian kegiatan patroli di laut, dan operasi di darat. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update