Selasa, 5 November 2024

Satlantas Polresta Barelang Tahan 5 Unit Mobil, Penyebabnya…

Berita Terkait

spot_img
Satlantas razia
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra menunjukkan salah satu kendaraan yang melanggar aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Foto: Satlantas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang bersama Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam kembali menggelar razia di depan Edukit, Batamkota, Selasa (1/3/2022). Hasilnya, petugas menindak 33 unit kendaraan dengan berbagai kesalahan.

Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan kegiatan ini pihaknya fokus untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM. Kemudian menindak mobil yang melanggar aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Ada 5 mobil yang kita tahan dan tilang. Selain aturan plat nomor, dokumennya juga tidak lengkap,” ujar Yudhi.

Yudhi menambahkan untuk aturan TNKB tersebut diatur pasal 68 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

“Harusnya ada tanda Korlantas yang dikeluarkan langsung dari Mabes Polri. Ini kita temukan angka dan jarak hurufnya tidak sesuai,” kata Yudhi.

Yudhi menambahkan untuk kendaraan yang ditahan tersebut nantinya akan diminta untuk memasang plat sesuai yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.

“Saat pengambilan kendaraan nanti wajib mengganti dengan yang aslinya,” tegas Yudhi.

Dalam kegiatan razia ini, petugas turut menindak 14 pengendara yang melanggar dokumen SIM A, SIM B umum 2 pengendara, dokumen STNK 8 pengendara, dan pelanggaran pajak 5 kendaraan.

“Kegiatan ini akan rutin dilakukan. Sehingga memberikan efek jera kepada masyarakat agar selalu melengkapi administrasi dan kelengkapan kendaraan, dan meningkatkan kepatuhan serta kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas,” tutupnya.

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update